PERPRES 48/2023

KPC-PEN Dibubarkan, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 07 Agustus 2023 | 09:30 WIB
KPC-PEN Dibubarkan, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

Tampilan awal salinan Perpres 48/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri penanganan pandemi Covid-19 sejalan dengan beralihnya status pandemi ke endemi.

Keputusan tersebut termuat dalam Perpres 48/2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Melalui perpres ini pula, Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Dengan peraturan presiden ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pasal 2 Perpres 48/2023 menyatakan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seiring dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN.

Pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah pun bakal berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19.

Pelaksanaan penanganan Covid-19 tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemda terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

SOP Penanganan Covid-19 pada Masa Endemi

Ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19 bakal diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menko perekonomian, menko kemaritiman dan investasi, menko pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri keuangan, menteri dalam negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keppres 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keppres tersebut juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 bakal diatur dengan peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPC-PEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Perpres 48/2023 pula, Jokowi telah mencabut Perpres 82/2020 s.t.d.d Perpres 108/2020 tentang KPC-PEN, serta Perpres 99/2020 s.t.d.t.d Perpres 33/2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 4 Agustus 2023]," bunyi Pasal 6 Perpres 48/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP