KENDARAAN RAMAH LINGKUNGAN

KPBB: Instrumen PPnBM Tidak Tepat untuk Tekan Emisi Karbon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 20:12 WIB
KPBB: Instrumen PPnBM Tidak Tepat untuk Tekan Emisi Karbon

Ilustrasi mobil listrik. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dari kapasitas mesin ke emisi gas buang dinilai tidak efektif. Idealnya, instrumen cukai dikedepankan untuk mengurangi polusi.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan skema pungutan PPnBM berdasarkan emisi gas buang tidak signifikan menekan peredaran kendaraan dengan emisi gas buang tinggi. Insentif untuk kendaraan rendah emisi pun tidak signifikan.

“Sekalipun dengan potongan PPnBM tapi dari harga jual kendaraan rendah karbon baik itu listrik maupun hybrid tetap tidak kompetitif jika dibandingkan kendaraan dengan teknologi konvensional,” katanya di Kantor KPBB, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dengan penghitungan PPnBM sesuai rencana pemerintah, sambungnya, pungutan pajak secara nominal lebih besar mobil konvensional ketimbang hybrid. Namun, dengan biaya produksi dan teknologi yang besar, harga jual kendaraan hybrid akan tetap lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.

Hal inilah yang kemudian menjadi disinsentif baik kepada masyarakat dan pabrikan. Harga jual yang tinggi membuat masyarakat enggan beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Kemudian, dari sisi manufaktur, tidak akan ada perubahan skema produksi ke kendaraan rendah emisi.

“Untuk itu perlu terobosan carbon tax dalam bentuk cukai dengan skema feebate atau tax rebate,” paparnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menurutnya, instrumen cukai lebih pas untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan. Bagi yang memenuhi standar emisi gas buang maka akan dikenakan cukai yang kemudian terefleksi pada harga jual.

Skema ini, menurutnya, lebih bijak dan sederhana bila pemerintah serius untuk menurunkan populasi kendaraan dengan emisi tinggi. Mekanisme pungutan juga minim pengawasan karena standar pabrikan dapat dipantau oleh pemerintah.

“Kalau dengan PPnBM untuk tekan emisi maka tidak tepat karena itu pajak yang melekat atas penggunaan kategori mewah. Cukai karbon seharusnya didorong,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini