KENDARAAN RAMAH LINGKUNGAN

KPBB: Instrumen PPnBM Tidak Tepat untuk Tekan Emisi Karbon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 20:12 WIB
KPBB: Instrumen PPnBM Tidak Tepat untuk Tekan Emisi Karbon

Ilustrasi mobil listrik. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dari kapasitas mesin ke emisi gas buang dinilai tidak efektif. Idealnya, instrumen cukai dikedepankan untuk mengurangi polusi.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan skema pungutan PPnBM berdasarkan emisi gas buang tidak signifikan menekan peredaran kendaraan dengan emisi gas buang tinggi. Insentif untuk kendaraan rendah emisi pun tidak signifikan.

“Sekalipun dengan potongan PPnBM tapi dari harga jual kendaraan rendah karbon baik itu listrik maupun hybrid tetap tidak kompetitif jika dibandingkan kendaraan dengan teknologi konvensional,” katanya di Kantor KPBB, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dengan penghitungan PPnBM sesuai rencana pemerintah, sambungnya, pungutan pajak secara nominal lebih besar mobil konvensional ketimbang hybrid. Namun, dengan biaya produksi dan teknologi yang besar, harga jual kendaraan hybrid akan tetap lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.

Hal inilah yang kemudian menjadi disinsentif baik kepada masyarakat dan pabrikan. Harga jual yang tinggi membuat masyarakat enggan beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Kemudian, dari sisi manufaktur, tidak akan ada perubahan skema produksi ke kendaraan rendah emisi.

“Untuk itu perlu terobosan carbon tax dalam bentuk cukai dengan skema feebate atau tax rebate,” paparnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Menurutnya, instrumen cukai lebih pas untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan. Bagi yang memenuhi standar emisi gas buang maka akan dikenakan cukai yang kemudian terefleksi pada harga jual.

Skema ini, menurutnya, lebih bijak dan sederhana bila pemerintah serius untuk menurunkan populasi kendaraan dengan emisi tinggi. Mekanisme pungutan juga minim pengawasan karena standar pabrikan dapat dipantau oleh pemerintah.

“Kalau dengan PPnBM untuk tekan emisi maka tidak tepat karena itu pajak yang melekat atas penggunaan kategori mewah. Cukai karbon seharusnya didorong,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember