KOTA MALANG

Kota Malang Punya 1.000 Alat Perekam Pajak, Terbanyak di Indonesia

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Kota Malang Punya 1.000 Alat Perekam Pajak, Terbanyak di Indonesia

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur mengaku sudah memasang 1.000 unit e-tax atau alat perekam pajak di hotel dan restoran.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengeklaim jumlah pemasangan e-tax oleh pihaknya tersebut merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.

"Seribu lokasi itu sudah terbanyak dari 514 kota/kabupaten di Indonesia. Rata-rata di daerah lain hanya sekitar 50 sampai 100 lokasi. Kota Malang sudah 1.000," klaim Handi, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Walau sudah memasangkan banyak e-tax, Handi mengatakan pihaknya akan terus memperluas cakupan alat perekam pajak tersebut. Pasalnya, jumlah hotel dan restoran di Kota Malang diperkirakan sudah mencapai 3.000 hotel dan restoran. "Tentu target kami bisa terpasang di semua lokasi," ujar Handi seperti dilansir tugumalang.id.

Dengan adanya e-tax, Bapenda Kota Malang dapat secara langsung mengetahui omzet harian suatu usaha hotel dan restoran. Tanpa adanya e-tax, Bapenda Kota Malang tidak dapat menguji kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.

"Misal dia bilangnya omzet hanya Rp10 juta, ternyata data omzet di e-tax mencapai Rp50 juta. Artinya, pajaknya ya Rp5 juta. Jadi alat ini bisa meningkatkan transparansi," kata Handi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain memasang e-tax, Handi mengatakan pihaknya akan menggencarkan operasi gabungan terhadap restoran yang sengaja membayar pajak lebih rendah yang seharusnya. Wajib pajak yang diketahui memanipulasi pajak akan langsung dikenai sanksi.

Melalui pemanfaatan e-tax dan penegakan hukum, Handi mengeklaim restoran dan hotel saat ini sudah mulai patuh menyetorkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tidak ada alasan pengusaha mengurangi pajak karena yang membayar pajak itu sebenarnya ya pelanggan," ujar Handi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP