KOTA MALANG

Kota Malang Punya 1.000 Alat Perekam Pajak, Terbanyak di Indonesia

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Kota Malang Punya 1.000 Alat Perekam Pajak, Terbanyak di Indonesia

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur mengaku sudah memasang 1.000 unit e-tax atau alat perekam pajak di hotel dan restoran.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengeklaim jumlah pemasangan e-tax oleh pihaknya tersebut merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.

"Seribu lokasi itu sudah terbanyak dari 514 kota/kabupaten di Indonesia. Rata-rata di daerah lain hanya sekitar 50 sampai 100 lokasi. Kota Malang sudah 1.000," klaim Handi, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Walau sudah memasangkan banyak e-tax, Handi mengatakan pihaknya akan terus memperluas cakupan alat perekam pajak tersebut. Pasalnya, jumlah hotel dan restoran di Kota Malang diperkirakan sudah mencapai 3.000 hotel dan restoran. "Tentu target kami bisa terpasang di semua lokasi," ujar Handi seperti dilansir tugumalang.id.

Dengan adanya e-tax, Bapenda Kota Malang dapat secara langsung mengetahui omzet harian suatu usaha hotel dan restoran. Tanpa adanya e-tax, Bapenda Kota Malang tidak dapat menguji kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.

"Misal dia bilangnya omzet hanya Rp10 juta, ternyata data omzet di e-tax mencapai Rp50 juta. Artinya, pajaknya ya Rp5 juta. Jadi alat ini bisa meningkatkan transparansi," kata Handi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain memasang e-tax, Handi mengatakan pihaknya akan menggencarkan operasi gabungan terhadap restoran yang sengaja membayar pajak lebih rendah yang seharusnya. Wajib pajak yang diketahui memanipulasi pajak akan langsung dikenai sanksi.

Melalui pemanfaatan e-tax dan penegakan hukum, Handi mengeklaim restoran dan hotel saat ini sudah mulai patuh menyetorkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tidak ada alasan pengusaha mengurangi pajak karena yang membayar pajak itu sebenarnya ya pelanggan," ujar Handi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?