KOTA SAMARINDA

Kota Ini Tawarkan Penundaan Pembayaran Pajak Tanpa Denda dan Bunga

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Juni 2020 | 15:31 WIB
Kota Ini Tawarkan Penundaan Pembayaran Pajak Tanpa Denda dan Bunga

Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kamar di salah satu hotel, Rabu (3/6/2020). Bapenda Kota Samarinda menawarkan penundaan pembayaran pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir tanpa denda dan bunga hingga Agustus 2020. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.)
 

SAMARINDA, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha restoran, hotel, parkir, dan tempat hiburan.

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan telah menyiapkan keringanan berupa penundaan pembayaran dan peniadaan denda. Hermanus menyebut wajib pajak akan diperkenankan untuk menunda pelunasan utang pajaknya hingga Agustus 2020 tanpa dikenai denda bunga.

“Kami berikan penundaan pembayaran sampai bulan Agustus dengan tidak terkena denda, itu yang sementara bisa kita berikan,” ujar Hermanus, Kamis (4/6/2020)

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Hermans berujar keringanan pajak tetap akan diberikan kendati pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini mengalami penurunan. Dia memperkirakan pendapatan yang masuk ke dalam kas daerah saat ini turun antara 70% hingga 80%

Secara lebih terperinci, Hermanus mengungkapkan sebelum terjadi pandemi PAD Samarinda bisa mencapai angka Rp800 juta sampai dengan Rp1 miliar per hari. Namun, sejak pandemi merebak PAD Samarinda hanya mencapai Rp200 juta.

“Rata-rata per hari kalau kondisi normal kas daerah itu menerima pendapatan Rp800 juta sampai Rp1 miliar, sekarang hanya sekitar Rp200 juta, jadi turun 70% sampai 80%,’ ujarnya

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Adanya penurunan membuat target pendapatan yang pada awalnya ditetapkan senilai Rp500 miliar dikoreksi dan turun menjadi Rp170 miliar. Lebih lanjut, Hermanus menjelaskan sektor penerimaan lain di luar pajak daerah juga tidak mencapai target.

Kepala Bapenda juga menyatakan target pendapatan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga tidak mencapai target. Misalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), per 31 Mei baru merealisasikan pendapatan senilai Rp7,4 miliar dari target senilai Rp15 miliar.

“Selanjutnya, Dinas Perdagangan target murni Rp5 miliar meminta pengurangan target menjadi Rp3 miliar, karena tidak adanya penarikan pajak retribusi parkir di pasar pada saat pandemi Covid-19,” ungkap Hermanus, seperti dilansir kliksamarinda.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB