KOTA TANGERANG SELATAN

Kota Ini Gelar Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:16 WIB
Kota Ini Gelar Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

PAMULANG, DDTCNews – Baru-baru ini, petugas pajak UPT Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng pihak Polsek Pamulang dan Polres Tangsel untuk menggelar razia pajak kendaraan bermotor secara besar-besaran.

Kepala UPT Samsat Tangsel Sudirja mengatakan razia ini dilakukan untuk mengecek kelengkapan surat kendaraan dan pajak kendaraan. Ia menambahkan petugas samsat telah menyediakan mobil samsat keliling untuk memudahkan pengendara yang akan melunasi administrasi pajaknya yang belum dibayarkan.

“Razia melibatkan 25 personil gabungan yang terdiri dari 11 personil Polsek Pamulang pimpinan Iptu Mawardi dan 14 personil petugas pajak samsat Ciputat Kota tangerang Selatan yang dipimpin langsung oleh saya sendiri,” jelasnya, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kegiatan Razia pajak kendaraan tersebut dilaksanakan di Jalan Pajajaran kelurahan Pamulang barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Operasi razia gabungan ini berhasil menjaring sekitar 71 pengendara yang kedapatan pajak kendaraannya telah mati. Sudirja menambahkan kebanyakan pengendara yang melanggar adalah kendaraan roda dua yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraannya.

Di samping itu, seperti dilansir dalam Bidik Tangsel, salah satu petugas UPT Samsat sempat mencurigai salah seorang wartawan yang sedang meliput razia tersebut dan menanyakan indentitas serta surat tugas sebagai wartawan.

“Karena mencurigakan akhirnya kami bawa ke posko yang ada dilokasi untuk menunjukan data diri dan menjelaskan pengambilan gambar kegiatan tersebut,” ujar petugas UPT Samsat Ciputat tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN