KOTA TANGERANG SELATAN

Kota Ini Gelar Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:16 WIB
Kota Ini Gelar Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

PAMULANG, DDTCNews – Baru-baru ini, petugas pajak UPT Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng pihak Polsek Pamulang dan Polres Tangsel untuk menggelar razia pajak kendaraan bermotor secara besar-besaran.

Kepala UPT Samsat Tangsel Sudirja mengatakan razia ini dilakukan untuk mengecek kelengkapan surat kendaraan dan pajak kendaraan. Ia menambahkan petugas samsat telah menyediakan mobil samsat keliling untuk memudahkan pengendara yang akan melunasi administrasi pajaknya yang belum dibayarkan.

“Razia melibatkan 25 personil gabungan yang terdiri dari 11 personil Polsek Pamulang pimpinan Iptu Mawardi dan 14 personil petugas pajak samsat Ciputat Kota tangerang Selatan yang dipimpin langsung oleh saya sendiri,” jelasnya, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kegiatan Razia pajak kendaraan tersebut dilaksanakan di Jalan Pajajaran kelurahan Pamulang barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Operasi razia gabungan ini berhasil menjaring sekitar 71 pengendara yang kedapatan pajak kendaraannya telah mati. Sudirja menambahkan kebanyakan pengendara yang melanggar adalah kendaraan roda dua yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraannya.

Di samping itu, seperti dilansir dalam Bidik Tangsel, salah satu petugas UPT Samsat sempat mencurigai salah seorang wartawan yang sedang meliput razia tersebut dan menanyakan indentitas serta surat tugas sebagai wartawan.

“Karena mencurigakan akhirnya kami bawa ke posko yang ada dilokasi untuk menunjukan data diri dan menjelaskan pengambilan gambar kegiatan tersebut,” ujar petugas UPT Samsat Ciputat tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?