KOTA TANGERANG SELATAN

Kota Ini Gelar Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:16 WIB
Kota Ini Gelar Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

PAMULANG, DDTCNews – Baru-baru ini, petugas pajak UPT Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng pihak Polsek Pamulang dan Polres Tangsel untuk menggelar razia pajak kendaraan bermotor secara besar-besaran.

Kepala UPT Samsat Tangsel Sudirja mengatakan razia ini dilakukan untuk mengecek kelengkapan surat kendaraan dan pajak kendaraan. Ia menambahkan petugas samsat telah menyediakan mobil samsat keliling untuk memudahkan pengendara yang akan melunasi administrasi pajaknya yang belum dibayarkan.

“Razia melibatkan 25 personil gabungan yang terdiri dari 11 personil Polsek Pamulang pimpinan Iptu Mawardi dan 14 personil petugas pajak samsat Ciputat Kota tangerang Selatan yang dipimpin langsung oleh saya sendiri,” jelasnya, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kegiatan Razia pajak kendaraan tersebut dilaksanakan di Jalan Pajajaran kelurahan Pamulang barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Operasi razia gabungan ini berhasil menjaring sekitar 71 pengendara yang kedapatan pajak kendaraannya telah mati. Sudirja menambahkan kebanyakan pengendara yang melanggar adalah kendaraan roda dua yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraannya.

Di samping itu, seperti dilansir dalam Bidik Tangsel, salah satu petugas UPT Samsat sempat mencurigai salah seorang wartawan yang sedang meliput razia tersebut dan menanyakan indentitas serta surat tugas sebagai wartawan.

“Karena mencurigakan akhirnya kami bawa ke posko yang ada dilokasi untuk menunjukan data diri dan menjelaskan pengambilan gambar kegiatan tersebut,” ujar petugas UPT Samsat Ciputat tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi