INDIA

Korupsi, 21 Petugas Pajak Dipecat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 14:44 WIB
Korupsi, 21 Petugas Pajak Dipecat

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India kembali memberhentikan petugas pajak yang dinilai terlibat korupsi. Kali ini, ada 21 petugas pajak penghasilan – di bawah Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) – yang wajib pensiun untuk kepentingan publik.

Lembaga yang memiliki kewenangan mengumpulkan pajak penghasilan dari luar negeri dan pajak perusahaan itu memberhentikan 21 pejabat berdasarkan Fundamental Rule 56 (J) untuk kepentingan publik karena korupsi dan tuduhan lain serta investigasi Central Bureau of Investigation (CBI).

Pemberhentian aparat pajak kali ini menjadi putaran kelima. Hal ini sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri India Narendra Modi terkait adanya beberapa ‘domba hitam’ dalam administrasi perpajakan yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan melecehkan pembayar pajak. Langkah ini dilakukan dengan menjebak penilai yang jujur atau melakukan pelanggaran ringan atau prosedural.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Pengolahan Limbah Plastik, Potret Aset-Aset WP

“Kami baru-baru ini mengambil langkah berani dengan memberlakukan wajib pensiun terhadap sejumlah besar pejabat pajak. Kami tidak akan menoleransi perilaku buruk seperti ini,” katanya.

Dengan putaran kelima ini, sudah ada 85 petugas – termasuk 64 petugas pajak berpangkat tinggi – yang telah wajib pensiun. Dari perwira tinggi, 12 orang berasal dari CBDT. Sebelumnya, pada September 2019, ada 15 pejabat Dewan Pusat Pajak dan Bea Cukai Tidak Langsung (Central Board of Indirect Taxes and Customs/CBIC) yang diberhentikan.

Salah satu sumber di internal pemerintah mengatakan para perwira yang pensiun pada putaran itu termasuk 3 orang yang ada di Kantor CBDT di Mumbai dan 2 orang di Distrik Thane yang bersebelahan.

Baca Juga:
Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Lebih dari setengah pejabat diberhentikan adalah mereka yang ditangkap oleh CBI karena diduga menerima gratifikasi ilegal. Salah satu dari mereka tertangkap basah menerima suap uang senilai 50.000 rupee.

Seorang pejabat diduga memiliki uang tunai lebih dari 20 lakh rupee di loker banknya. Sementara, seorang perwira Thane telah memperoleh aset bergerak dan tidak bergerak senilai lebih dari 40 lakh rupee atas nama istrinya dan istrinya.

Pada Juni 2019, pemerintah memberhentikan 15 pejabat komisaris CBIC atas tuduhan korupsi, mengumpulkan dan memberikan suap, penyelundupan, dan bahkan konspirasi kriminal. Setelah itu, pemerintah memberhentikan 12 pejabat senior dari Departemen Pajak Penghasilan atas tuduhan korupsi, pelecehan seksual, dan aset yang tidak proporsional. Pada Agustus, pemerintah memecat 22 pejabat CBIC.

Seperti dilansir Business Standard, Peraturan 56 (J) Central Civil Services (Pension) Rules 1972 menyediakan adanya tinjauan berkala terhadap kinerja pegawai pemerintah untuk memastikan apakah mereka harus dipertahankan dalam layanan atau pensiun untuk kepentingan umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Petugas Pajak Kunjungi Pengolahan Limbah Plastik, Potret Aset-Aset WP

Selasa, 19 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Selasa, 12 November 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Coretax System Bikin Interaksi WP dan Fiskus Makin Minim

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?