INDIA

Korupsi, 21 Petugas Pajak Dipecat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 14:44 WIB
Korupsi, 21 Petugas Pajak Dipecat

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India kembali memberhentikan petugas pajak yang dinilai terlibat korupsi. Kali ini, ada 21 petugas pajak penghasilan – di bawah Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) – yang wajib pensiun untuk kepentingan publik.

Lembaga yang memiliki kewenangan mengumpulkan pajak penghasilan dari luar negeri dan pajak perusahaan itu memberhentikan 21 pejabat berdasarkan Fundamental Rule 56 (J) untuk kepentingan publik karena korupsi dan tuduhan lain serta investigasi Central Bureau of Investigation (CBI).

Pemberhentian aparat pajak kali ini menjadi putaran kelima. Hal ini sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri India Narendra Modi terkait adanya beberapa ‘domba hitam’ dalam administrasi perpajakan yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan melecehkan pembayar pajak. Langkah ini dilakukan dengan menjebak penilai yang jujur atau melakukan pelanggaran ringan atau prosedural.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

“Kami baru-baru ini mengambil langkah berani dengan memberlakukan wajib pensiun terhadap sejumlah besar pejabat pajak. Kami tidak akan menoleransi perilaku buruk seperti ini,” katanya.

Dengan putaran kelima ini, sudah ada 85 petugas – termasuk 64 petugas pajak berpangkat tinggi – yang telah wajib pensiun. Dari perwira tinggi, 12 orang berasal dari CBDT. Sebelumnya, pada September 2019, ada 15 pejabat Dewan Pusat Pajak dan Bea Cukai Tidak Langsung (Central Board of Indirect Taxes and Customs/CBIC) yang diberhentikan.

Salah satu sumber di internal pemerintah mengatakan para perwira yang pensiun pada putaran itu termasuk 3 orang yang ada di Kantor CBDT di Mumbai dan 2 orang di Distrik Thane yang bersebelahan.

Baca Juga:
Ada Modus Penipuan Ajakan Unduh Aplikasi, DJP Minta WP Hati-Hati

Lebih dari setengah pejabat diberhentikan adalah mereka yang ditangkap oleh CBI karena diduga menerima gratifikasi ilegal. Salah satu dari mereka tertangkap basah menerima suap uang senilai 50.000 rupee.

Seorang pejabat diduga memiliki uang tunai lebih dari 20 lakh rupee di loker banknya. Sementara, seorang perwira Thane telah memperoleh aset bergerak dan tidak bergerak senilai lebih dari 40 lakh rupee atas nama istrinya dan istrinya.

Pada Juni 2019, pemerintah memberhentikan 15 pejabat komisaris CBIC atas tuduhan korupsi, mengumpulkan dan memberikan suap, penyelundupan, dan bahkan konspirasi kriminal. Setelah itu, pemerintah memberhentikan 12 pejabat senior dari Departemen Pajak Penghasilan atas tuduhan korupsi, pelecehan seksual, dan aset yang tidak proporsional. Pada Agustus, pemerintah memecat 22 pejabat CBIC.

Seperti dilansir Business Standard, Peraturan 56 (J) Central Civil Services (Pension) Rules 1972 menyediakan adanya tinjauan berkala terhadap kinerja pegawai pemerintah untuk memastikan apakah mereka harus dipertahankan dalam layanan atau pensiun untuk kepentingan umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Minggu, 08 September 2024 | 08:00 WIB PENIPUAN PAJAK

Ada Modus Penipuan Ajakan Unduh Aplikasi, DJP Minta WP Hati-Hati

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mantap! Program Whistleblower di AS Ampuh Tarik Pajak Rp114,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN