KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Petugas Pajak Kunjungi Pengolahan Limbah Plastik, Potret Aset-Aset WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2024 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Pengolahan Limbah Plastik, Potret Aset-Aset WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan visit ke alamat pelaku usaha pengolahan limbah plastik yang berlokasi di Jl. Gunug Talang, Kota Denpasar pada 7 November 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menerjunkan 2 pegawai pajak, yaitu Yudiana dan Reynol Ardiles Udju selaku Account Representative Seksi Pengawasan IV. Adapun kunjungan ini juga dilakukan dalam rangka mengenal proses bisnis wajib pajak.

“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan memakai metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha,” kata Yudiana seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Selain itu, lanjutnya, AR juga memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya ialah pembahasan perihal kewajiban memungut PPN.

“Ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diketahui PKP, yaitu memungut PPN, membuat faktur pajak, serta menyetor dan melaporkan dalam SPT Masa PPN,” tutur Yudiana.

KPP Pratama Denpasar Barat, lanjut Yudiana, berharap kunjungan yang dilakukan KPP tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak terkait dengan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan negara.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Sementara itu, perwakilan wajib pajak bernama Sutarto menyampaikan gambaran secara singkat proses bisnis pengolahan sampah bekas botol plastik. Dia juga mengapresiasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat.

Menurutnya, kunjungan yang dilakukan petugas pajak ke alamat wajib pajak itu sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen