KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Petugas Pajak Kunjungi Pengolahan Limbah Plastik, Potret Aset-Aset WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2024 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Pengolahan Limbah Plastik, Potret Aset-Aset WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan visit ke alamat pelaku usaha pengolahan limbah plastik yang berlokasi di Jl. Gunug Talang, Kota Denpasar pada 7 November 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menerjunkan 2 pegawai pajak, yaitu Yudiana dan Reynol Ardiles Udju selaku Account Representative Seksi Pengawasan IV. Adapun kunjungan ini juga dilakukan dalam rangka mengenal proses bisnis wajib pajak.

“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan memakai metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha,” kata Yudiana seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjutnya, AR juga memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya ialah pembahasan perihal kewajiban memungut PPN.

“Ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diketahui PKP, yaitu memungut PPN, membuat faktur pajak, serta menyetor dan melaporkan dalam SPT Masa PPN,” tutur Yudiana.

KPP Pratama Denpasar Barat, lanjut Yudiana, berharap kunjungan yang dilakukan KPP tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak terkait dengan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan negara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, perwakilan wajib pajak bernama Sutarto menyampaikan gambaran secara singkat proses bisnis pengolahan sampah bekas botol plastik. Dia juga mengapresiasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat.

Menurutnya, kunjungan yang dilakukan petugas pajak ke alamat wajib pajak itu sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?