PENERIMAAN NEGARA

Konversi Utang, Kemenkeu Harap Tuban Petro Setor Dividen dan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2019 | 11:00 WIB
Konversi Utang, Kemenkeu Harap Tuban Petro Setor Dividen dan Pajak

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (kanan) saat menjelaskan soal Tuban Petro. (Foto: DDTCNews/Das)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan konversi piutang menjadi modal saham pada PT. Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Setoran dividen dan pajak diharapkan segera mengalir pascapengalihan tersebut.

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan melalui pengalihan tersebut akan berdampak signifikan pada kinerja korporasi. Dalam jangka menengah diharapkan dapat menyetor dividen dan pajak ke kas negara.

"Tuban Petro dan anak usahanya kini dapat dioptimalkan oleh negara untuk mendukung pengembangan lndustri nasional yaitu pengurangan defisit transaksi berjalan sekaligus peningkatan penerimaan negara dalam bentuk dividen dan pajak," katanya di Kantor DJKN, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Isa menjelaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2019, kini negara memiliki 95.9% saham PT. TPI (Tuban Petro). Hal tersebut berasal dari konversi utang pokok yaitu multiyears bond (MYB) sebesar Rp2,62 triliun.

Isa menuturkan dengan konversi tersebut memangkas beban korporasi kepada negara yang sebesar Rp3,4 triliun. Kini, pasca PP No. 66/2019 terbit, Tuban Petro menyisakan kewajiban bunga dan denda sekitar Rp800 miliar kepada pemerintah.

"Konversi ini diharapkan Tuban Petro akan mampu beroperasi secara Iebih sehat dan lebih berkapasitas untuk dikembangkan," ungkapnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Atur Pembebasan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Dengan struktur keuangan yang lebih sehat, Isa menyakini prospek bisnis Tuban Petro lebih baik ke depannya. Pasalnya, akses terhadap pembiayaan dan investor baru dalam rangka ekspansi menjadi lebih terbuka.

Holding Tuban Petro ini terdiri atas tiga anak perusahaan, yakni PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, PT Petro Oxo Nusantara dan Polytama Propindo. "Dengan struktur keuangan yang lebih sehat maka TPI punya kemampuan untuk cari pembiayaan. Sehingga bisa bayar utang dan kemudian setor dividen," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP