PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Pajak UMKM Masih Perlu Diperbesar

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 10:19 WIB
Kontribusi Pajak UMKM Masih Perlu Diperbesar

Ilustrasi. Pengunjung memilih produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dijual di M Bloc Market, Jakarta, Rabu (10/3/2021). M Bloc market merupakan toko swalayan yang menjual 70% berbagai produk buatan dalam negeri dalam rangka mendukung program pemerintah mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menilai kontribusi UMKM terhadap pembayaran pajak masih perlu diperbesar.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rochman mengatakan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai lebih dari 60%. Namun, setoran pajaknya masih sangat kecil.

"Pada 2014, penerimaan pajak dari PPh final hanya sekitar Rp2 triliun. Jadi, dapat dilihat kontribusinya 60% dari PDB tapi penerimaan pajaknya baru Rp2 triliun," ujar Hanung dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan rendahnya pembayaran pajak dari UMKM. Salah satunya adalah masih banyaknya UMKM yang belum mampu menyusun laporan keuangan sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Hanung mengatakan pemerintah telah mengembangkan berbagai aplikasi yang dapat merekapitulasi pendapatan UMKM.

"Pemerintah telah menyediakan berbagai aplikasi yang mempermudah UMKM membuat laporan keuangan dan menjadi dasar pelaporan pajak, tapi masalahnya UMKM tersebut masih kurang pengetahuan digitalisasinya," ujar Hanung.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM secara jangka panjang, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan PPh final melalui PP 23/2018, Adapun tarif PPh final ditetapkan sebesar 0,5%.

Berdasarkan pada ketentuan PP 7/2021, yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga telah berkomitmen mengalokasikan 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus untuk UMKM.

Agar dapat menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, proses bisnis UMKM tentunya harus makin formal dalam menjalankan kegiatan usaha serta harus memiliki laporan pajak yang baik.

"Diharapkan kesadaran pajak pelaku usaha, dengan berjalannya waktu, dapat makin meningkat," ujar Hanung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN