PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Pajak UMKM Masih Perlu Diperbesar

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 10:19 WIB
Kontribusi Pajak UMKM Masih Perlu Diperbesar

Ilustrasi. Pengunjung memilih produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dijual di M Bloc Market, Jakarta, Rabu (10/3/2021). M Bloc market merupakan toko swalayan yang menjual 70% berbagai produk buatan dalam negeri dalam rangka mendukung program pemerintah mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menilai kontribusi UMKM terhadap pembayaran pajak masih perlu diperbesar.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rochman mengatakan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai lebih dari 60%. Namun, setoran pajaknya masih sangat kecil.

"Pada 2014, penerimaan pajak dari PPh final hanya sekitar Rp2 triliun. Jadi, dapat dilihat kontribusinya 60% dari PDB tapi penerimaan pajaknya baru Rp2 triliun," ujar Hanung dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan rendahnya pembayaran pajak dari UMKM. Salah satunya adalah masih banyaknya UMKM yang belum mampu menyusun laporan keuangan sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Hanung mengatakan pemerintah telah mengembangkan berbagai aplikasi yang dapat merekapitulasi pendapatan UMKM.

"Pemerintah telah menyediakan berbagai aplikasi yang mempermudah UMKM membuat laporan keuangan dan menjadi dasar pelaporan pajak, tapi masalahnya UMKM tersebut masih kurang pengetahuan digitalisasinya," ujar Hanung.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM secara jangka panjang, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan PPh final melalui PP 23/2018, Adapun tarif PPh final ditetapkan sebesar 0,5%.

Berdasarkan pada ketentuan PP 7/2021, yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga telah berkomitmen mengalokasikan 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus untuk UMKM.

Agar dapat menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, proses bisnis UMKM tentunya harus makin formal dalam menjalankan kegiatan usaha serta harus memiliki laporan pajak yang baik.

"Diharapkan kesadaran pajak pelaku usaha, dengan berjalannya waktu, dapat makin meningkat," ujar Hanung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?