PMK 67/2020

Kontraktor Usaha Hulu Migas Ingin Dapat Insentif? Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 28 Juni 2020 | 15:01 WIB
Kontraktor Usaha Hulu Migas Ingin Dapat Insentif? Ini Syaratnya

Ilustrasi. (Foto: allthatsinteresting.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kontraktor usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split yang ingin mendapatkan fasilitas pajak harus mengajukan permohonan.

Permohonan itu diajukan secara langsung oleh operator kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Operator terdaftar.

Adapun operator adalah salah satu pemegang partisipasi interes yang ditunjuk sebagai wakil jika kontraktor terdiri atas beberapa participating interest.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud, Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar,” demikian kutipan Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2020.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dua dokumen persyaratan. Pertama, fotokopi kontrak bagi hasil. Kedua, surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Surat keterangan itu merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa kontraktor sedang berada pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial. Surat keterangan ini paling sedikit memuat nama wilayah kerja dan nama operator dalam suatu wilayah kerja.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Surat tersebut juga harus memuat daftar nama kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu wilayah kerja dan tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split atau tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri harus menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Gross Split paling lama 7 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

SKFP Gross Split itu berlaku sejak tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split. Dalam hal terdapat penyesuaian kontrak kerja sama, SKFP Gross Split berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sementara itu, dalam hal kontrak bagi hasil gross split ditandatangani sebelum berlakunya PP No.53/2017 maka SKFP Gross Split berlaku sejak berlakunya PP No.53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split ada di Lampiran huruf A, sementara Format SKFP Gross Split ada pada Lampiran huruf B PMK 67/2020.

Seperti diketahui, Kemenkeu menerbitkan beleid tentang fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split. Beleid itu berlaku 30 hari sejak 15 Juni 2020.

Melalui beleid itu, pemerintah menguraikan bentuk dan tata cara untuk mendapatkan fasilitas PPN, PPnBM, dan PBB untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split. Fasilitas ini sebelumnya telah diatur dalam PP No.53/2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja