PMK 67/2020

Kontraktor Usaha Hulu Migas Ingin Dapat Insentif? Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 28 Juni 2020 | 15:01 WIB
Kontraktor Usaha Hulu Migas Ingin Dapat Insentif? Ini Syaratnya

Ilustrasi. (Foto: allthatsinteresting.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kontraktor usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split yang ingin mendapatkan fasilitas pajak harus mengajukan permohonan.

Permohonan itu diajukan secara langsung oleh operator kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Operator terdaftar.

Adapun operator adalah salah satu pemegang partisipasi interes yang ditunjuk sebagai wakil jika kontraktor terdiri atas beberapa participating interest.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

“Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud, Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar,” demikian kutipan Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2020.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dua dokumen persyaratan. Pertama, fotokopi kontrak bagi hasil. Kedua, surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Surat keterangan itu merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa kontraktor sedang berada pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial. Surat keterangan ini paling sedikit memuat nama wilayah kerja dan nama operator dalam suatu wilayah kerja.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Surat tersebut juga harus memuat daftar nama kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu wilayah kerja dan tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split atau tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri harus menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Gross Split paling lama 7 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

SKFP Gross Split itu berlaku sejak tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split. Dalam hal terdapat penyesuaian kontrak kerja sama, SKFP Gross Split berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, dalam hal kontrak bagi hasil gross split ditandatangani sebelum berlakunya PP No.53/2017 maka SKFP Gross Split berlaku sejak berlakunya PP No.53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split ada di Lampiran huruf A, sementara Format SKFP Gross Split ada pada Lampiran huruf B PMK 67/2020.

Seperti diketahui, Kemenkeu menerbitkan beleid tentang fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split. Beleid itu berlaku 30 hari sejak 15 Juni 2020.

Melalui beleid itu, pemerintah menguraikan bentuk dan tata cara untuk mendapatkan fasilitas PPN, PPnBM, dan PBB untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split. Fasilitas ini sebelumnya telah diatur dalam PP No.53/2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan