KINERJA FISKAL

Konsumsi Pulih, Kemenkeu Sebut Rasio PPN terhadap PDB Ikut Membaik

Dian Kurniati | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:05 WIB
Konsumsi Pulih, Kemenkeu Sebut Rasio PPN terhadap PDB Ikut Membaik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai performa pajak pertambahan nilai (PPN) terus mengalami perbaikan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang makin terkendali.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pandemi telah menyebabkan rasio PPN terhadap PDB sempat turun menjadi 2,9%. Padahal, dalam situasi normal rasio PPN terhadap PDB setidaknya sebesar 3,4%.

"Pada 2021 sudah kembali ke 3,2% dan 2022 sudah kembali ke 3,4%. PR kita mengembalikan ke level yang tadi," katanya, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Yon mengatakan secara statistik rasio PPN terhadap PDB Indonesia berkisar 3,4% hingga 4% dalam 1 dekade terakhir. Sementara di kawasan Asia, rata-rata rasio penerimaan PPN berkisar 3,6% hingga 4% terhadap PDB.

Menurutnya, rasio PPN di Indonesia relatif sama dengan negara-negara lain di Asean.

Dia menjelaskan penurunan kinerja penerimaan PPN ketika pandemi Covid-19 memang tidak terhindarkan. Pasalnya, pada 2020 saja performa penerimaan pajak Indonesia mengalami kontraksi sebesar 19,7%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

"Termasuk PPN [pada saat pandemi] tumbuhnya negatif juga," ujarnya.

Dengan membaiknya konsumsi masyarakat setelah pandemi, Yon meyakini penerimaan PPN akan makin kuat. Apalagi, pemerintah juga melaksanakan reformasi kebijakan mengenai PPN, salah satunya melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menyebut UU HPP mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kemudian, UU HPP mengatur penghapusan sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN sehingga kini menjadi objek PPN.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Meski demikian, beleid yang sama juga memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

UU HPP pun turut mengatur mengenai PPN atas transaksi aset kripto. Sedangkan melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, diatur pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP