KINERJA FISKAL

Konsumsi Pulih, Kemenkeu Sebut Rasio PPN terhadap PDB Ikut Membaik

Dian Kurniati | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:05 WIB
Konsumsi Pulih, Kemenkeu Sebut Rasio PPN terhadap PDB Ikut Membaik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai performa pajak pertambahan nilai (PPN) terus mengalami perbaikan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang makin terkendali.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pandemi telah menyebabkan rasio PPN terhadap PDB sempat turun menjadi 2,9%. Padahal, dalam situasi normal rasio PPN terhadap PDB setidaknya sebesar 3,4%.

"Pada 2021 sudah kembali ke 3,2% dan 2022 sudah kembali ke 3,4%. PR kita mengembalikan ke level yang tadi," katanya, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Yon mengatakan secara statistik rasio PPN terhadap PDB Indonesia berkisar 3,4% hingga 4% dalam 1 dekade terakhir. Sementara di kawasan Asia, rata-rata rasio penerimaan PPN berkisar 3,6% hingga 4% terhadap PDB.

Menurutnya, rasio PPN di Indonesia relatif sama dengan negara-negara lain di Asean.

Dia menjelaskan penurunan kinerja penerimaan PPN ketika pandemi Covid-19 memang tidak terhindarkan. Pasalnya, pada 2020 saja performa penerimaan pajak Indonesia mengalami kontraksi sebesar 19,7%.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Termasuk PPN [pada saat pandemi] tumbuhnya negatif juga," ujarnya.

Dengan membaiknya konsumsi masyarakat setelah pandemi, Yon meyakini penerimaan PPN akan makin kuat. Apalagi, pemerintah juga melaksanakan reformasi kebijakan mengenai PPN, salah satunya melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menyebut UU HPP mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kemudian, UU HPP mengatur penghapusan sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN sehingga kini menjadi objek PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski demikian, beleid yang sama juga memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

UU HPP pun turut mengatur mengenai PPN atas transaksi aset kripto. Sedangkan melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, diatur pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari