ADMINISTRASI PAJAK

Konsultasi Lewat Kring Pajak Tak Direspons? DJP Tawarkan Saluran Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 18:00 WIB
Konsultasi Lewat Kring Pajak Tak Direspons? DJP Tawarkan Saluran Lain

kring_pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan sejumlah kanal bagi wajib pajak untuk melakukan konsultasi kewajiban perpajakan. Salah satu yang paling populer adalah contact center Kring Pajak yakni melalui saluran telepon, live chat DJP Online, dan media sosial (Twitter).

Namun, belakangan ini banyak warganet mengeluhkan lambatnya otoritas dalam merespons pertanyaan wajib pajak. Seiring dengan makin dekatnya batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, memang makin banyak pula wajib pajak yang membutuhkan asistensi dari petugas pajak.

Salah seorang warganet mengaku sudah mencoba menghubungi DJP melalui live chat dan telepon sejak Senin (7/3/2022) lalu. Berselang 3 hari, Kamis (10/3/2022), belum ada respons dari DJP.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

"Kalau mau konsultasi yang cepat ke mana?" tanya netizen tersebut.

Merespons keluhan wajib pajak, DJP lantas memohon maaf. Akun @kring_pajak menyampaikan sulitnya wajib pajak mendapat jawaban dari contact center lantaran line telepon dan chat sedang penuh. Hal ini menunjukkan banyaknya wajib pajak yang mengakses layanan Kring Pajak secara bersamaan. DJP kemudian meminta wajib pajak dengan sabar kembali mencoba menghubungi kanal-kanal yang tersedia secara berkala.

Namun, DJP juga menawarkan opsi lain bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi dengan petugas. Wajib pajak bisa melakukan konsultasi perpajakan di kantor pelayanan pajak (KPP). Saat ini, sebut DJP, beberapa KPP di daerah sudah menyediakan layanan konsultasi perpajakan via Whatsapp.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

"Daftar saluran komunikasi resmi KPP dapat dilihat pada pajak.go.id/unit-kerja," kata DJP.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’