PROVINSI JAWA BARAT

Konsultasi dan Bayar Pajak Kendaraan dan PBB Kini Bisa Lewat BUMDes

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 14:55 WIB
Konsultasi dan Bayar Pajak Kendaraan dan PBB Kini Bisa Lewat BUMDes

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Bank BJB memperluas saluran pembayaran pajak daerah di wilayah Jawa Barat melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto mengatakan perluasan saluran pembayaran tersebut untuk mengakomodasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

"Ini merupakan upaya menjembatani kepentingan bersama demi terwujudnya optimalisasi serapan pendapatan untuk mendukung program-program kesejahteraan pemerintah daerah," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Widi menyampaikan kerja sama antara Bank BJB Bdan BUMDes merupakan terobosan pelayanan pajak daerah. Nanti, BJB dan pemerintah daerah akan membuka saluran pembayaran pajak melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDes.

Dia menyebutkan jumlah kerja sama antara BJB dan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat terus bertambah untuk PPOB PBB-P2 melalui BUMDes. Kerja sama terkini yang dijalin Bank BJB adalah dengan Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Subang.

Widi menjelaskan proses pembayaran pajak daerah melalui BUMDes dibuat sederhana. Masyarakat yang membayar PKB dan PBB-P2 melalui PPOB BUMDes akan mendapatkan struk bukti bayar atau surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P2.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

"Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan PPOB BUMDes Bank BJB memiliki status legalitas yang sama dengan STTS PBB dan untuk PKB tinggal menukarkan struk yang dikeluarkan PPOB BUMDes ke kantor Samsat," ujar Widi.

Tak hanya itu, Widi menambahkan fungsi PPOB BUMDes tersebut tak hanya sekedar sebagai saluran pembayaran pajak bagi masyarakat pedesaan Jabar saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat layanan untuk konsultasi pajak daerah.

" BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat dan juga tabungan pajak dengan kerja sama pada jenis usaha di sektor keuangan," tuturnya seperti dilansir eljabar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra