Ilustrasi. (DDTCNews)
BANDUNG, DDTCNews – Bank BJB memperluas saluran pembayaran pajak daerah di wilayah Jawa Barat melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto mengatakan perluasan saluran pembayaran tersebut untuk mengakomodasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
"Ini merupakan upaya menjembatani kepentingan bersama demi terwujudnya optimalisasi serapan pendapatan untuk mendukung program-program kesejahteraan pemerintah daerah," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).
Widi menyampaikan kerja sama antara Bank BJB Bdan BUMDes merupakan terobosan pelayanan pajak daerah. Nanti, BJB dan pemerintah daerah akan membuka saluran pembayaran pajak melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDes.
Dia menyebutkan jumlah kerja sama antara BJB dan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat terus bertambah untuk PPOB PBB-P2 melalui BUMDes. Kerja sama terkini yang dijalin Bank BJB adalah dengan Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Subang.
Widi menjelaskan proses pembayaran pajak daerah melalui BUMDes dibuat sederhana. Masyarakat yang membayar PKB dan PBB-P2 melalui PPOB BUMDes akan mendapatkan struk bukti bayar atau surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P2.
"Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan PPOB BUMDes Bank BJB memiliki status legalitas yang sama dengan STTS PBB dan untuk PKB tinggal menukarkan struk yang dikeluarkan PPOB BUMDes ke kantor Samsat," ujar Widi.
Tak hanya itu, Widi menambahkan fungsi PPOB BUMDes tersebut tak hanya sekedar sebagai saluran pembayaran pajak bagi masyarakat pedesaan Jabar saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat layanan untuk konsultasi pajak daerah.
" BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat dan juga tabungan pajak dengan kerja sama pada jenis usaha di sektor keuangan," tuturnya seperti dilansir eljabar.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.