PROVINSI JAWA BARAT

Konsultasi dan Bayar Pajak Kendaraan dan PBB Kini Bisa Lewat BUMDes

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 14:55 WIB
Konsultasi dan Bayar Pajak Kendaraan dan PBB Kini Bisa Lewat BUMDes

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Bank BJB memperluas saluran pembayaran pajak daerah di wilayah Jawa Barat melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto mengatakan perluasan saluran pembayaran tersebut untuk mengakomodasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

"Ini merupakan upaya menjembatani kepentingan bersama demi terwujudnya optimalisasi serapan pendapatan untuk mendukung program-program kesejahteraan pemerintah daerah," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Beli Mobil di GIIAS Bandung Bisa Dapat Diskon BBNKB 10 Persen

Widi menyampaikan kerja sama antara Bank BJB Bdan BUMDes merupakan terobosan pelayanan pajak daerah. Nanti, BJB dan pemerintah daerah akan membuka saluran pembayaran pajak melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDes.

Dia menyebutkan jumlah kerja sama antara BJB dan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat terus bertambah untuk PPOB PBB-P2 melalui BUMDes. Kerja sama terkini yang dijalin Bank BJB adalah dengan Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Subang.

Widi menjelaskan proses pembayaran pajak daerah melalui BUMDes dibuat sederhana. Masyarakat yang membayar PKB dan PBB-P2 melalui PPOB BUMDes akan mendapatkan struk bukti bayar atau surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P2.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

"Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan PPOB BUMDes Bank BJB memiliki status legalitas yang sama dengan STTS PBB dan untuk PKB tinggal menukarkan struk yang dikeluarkan PPOB BUMDes ke kantor Samsat," ujar Widi.

Tak hanya itu, Widi menambahkan fungsi PPOB BUMDes tersebut tak hanya sekedar sebagai saluran pembayaran pajak bagi masyarakat pedesaan Jabar saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat layanan untuk konsultasi pajak daerah.

" BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat dan juga tabungan pajak dengan kerja sama pada jenis usaha di sektor keuangan," tuturnya seperti dilansir eljabar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN