KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Minta Pegawai DJP Bersiap

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:05 WIB
Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Minta Pegawai DJP Bersiap

Ilustrasi. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi penerimaan perpajakan pada 2020 bakal mengalami penurunan hingga 15 persen menjadi Rp.1.193,4 triliun dari yang ditargetkan di postur APBN versi Perpres 72/2020 sebesar Rp.1.404,5 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk bersiap mendukung konsolidasi fiskal mulai tahun depan setelah defisit APBN tahun ini mencapai 6,3% dari PDB.

Sri Mulyani berharap para pegawai DJP dapat meningkatkan kembali realisasi penerimaan pajak yang sempat melorot pada tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak harus ditingkatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi virus Corona.

"Meskipun penerimaan pajak tahun ini turun, teman-teman dari Direktorat Jenderal Pajak harus tetap mengumpulkan dan tahun-tahun depan untuk konsolidasi APBN agar APBN kita tidak terus-menerus mengalami defisit besar," katanya dalam acara Spectaxcular 2020.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menjelaskan APBN tahun ini direvisi karena pandemi menyebabkan penerimaan pajak menurun, sedangkan belanja negara melonjak. Defisit APBN pun diprediksi melampaui batas atau di atas 3% terhadap PDB.

UU No. 2/2020 mengatur pelebaran defisit anggaran hingga di atas 3% dapat dilakukan selama tiga tahun atau sampai dengan 2022. Pada 2021, defisit APBN dipatok 5,7% dan terus menurun pada 2022, lalu kembali lagi di bawah 3% pada 2023.

Sri Mulyani tak memungkiri kondisi saat ini menjadi tantangan yang sangat berat bagi pegawai DJP dalam menaikkan penerimaan pajak. Apalagi, insentif pajak masih akan digelontorkan pada tahun depan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski begitu, ia berharap pegawai DJP dapat kembali meningkatkan pengumpulan pajaknya seiring dengan berakhirnya pandemi. Bagaimanapun, kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan UMKM masih akan besar pada tahun depan.

"Kita harus bisa mengumpulkan penerimaan pajak pada saat Covid-19 sudah mulai menurun dan pemulihan ekonomi terjadi," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani meminta seluruh pegawai DJP untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan Covid-19, bahkan ketika harus berhubungan dengan wajib pajak. Menurutnya, teknologi bisa dipakai untuk memaksimalkan pelayanan kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN