KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Minta Pegawai DJP Bersiap

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:05 WIB
Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Minta Pegawai DJP Bersiap

Ilustrasi. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi penerimaan perpajakan pada 2020 bakal mengalami penurunan hingga 15 persen menjadi Rp.1.193,4 triliun dari yang ditargetkan di postur APBN versi Perpres 72/2020 sebesar Rp.1.404,5 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk bersiap mendukung konsolidasi fiskal mulai tahun depan setelah defisit APBN tahun ini mencapai 6,3% dari PDB.

Sri Mulyani berharap para pegawai DJP dapat meningkatkan kembali realisasi penerimaan pajak yang sempat melorot pada tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak harus ditingkatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi virus Corona.

"Meskipun penerimaan pajak tahun ini turun, teman-teman dari Direktorat Jenderal Pajak harus tetap mengumpulkan dan tahun-tahun depan untuk konsolidasi APBN agar APBN kita tidak terus-menerus mengalami defisit besar," katanya dalam acara Spectaxcular 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menjelaskan APBN tahun ini direvisi karena pandemi menyebabkan penerimaan pajak menurun, sedangkan belanja negara melonjak. Defisit APBN pun diprediksi melampaui batas atau di atas 3% terhadap PDB.

UU No. 2/2020 mengatur pelebaran defisit anggaran hingga di atas 3% dapat dilakukan selama tiga tahun atau sampai dengan 2022. Pada 2021, defisit APBN dipatok 5,7% dan terus menurun pada 2022, lalu kembali lagi di bawah 3% pada 2023.

Sri Mulyani tak memungkiri kondisi saat ini menjadi tantangan yang sangat berat bagi pegawai DJP dalam menaikkan penerimaan pajak. Apalagi, insentif pajak masih akan digelontorkan pada tahun depan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meski begitu, ia berharap pegawai DJP dapat kembali meningkatkan pengumpulan pajaknya seiring dengan berakhirnya pandemi. Bagaimanapun, kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan UMKM masih akan besar pada tahun depan.

"Kita harus bisa mengumpulkan penerimaan pajak pada saat Covid-19 sudah mulai menurun dan pemulihan ekonomi terjadi," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani meminta seluruh pegawai DJP untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan Covid-19, bahkan ketika harus berhubungan dengan wajib pajak. Menurutnya, teknologi bisa dipakai untuk memaksimalkan pelayanan kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan