LAYANAN KEPABEANAN

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Juni 2024 | 18:30 WIB
Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Personil Westlife membawakan lagu saat tampil pada konser 'The Wild Dreams Tour' di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (25/9/2022). Pada konser tersebut Westlife membawakan lagu dari album terbarunya 'Wild Dreams' seperti 'Starlight' dan membawakan sejumlah karya terbaiknya seperti 'Uptown Girl', 'If I Let You Go' dan 'My Love'. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds/hp.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan admissions temporaire/temporary admission (ATA) carnet atas peralatan konser musik Westlife.

Westlife merupakan grup vokal pria (boyband) tersohor asal Irlandia. Grup ini sukses menggelar konser bertajuk The Hits Tour 2024 di Candi Prambanan Yogyakarta pada Jumat (07/06/2024). Terkait dengan konser tersebut, Bea Cukai berkontribusi dengan memberikan layanan pemeriksaan ATA Carnet.

“Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, semua kru dapat bekerja sama dengan baik. Tidak ada kendala baik dari sisi komunikasi maupun prosedur kepabeanan dan cukai yang mereka lalui,” ujar Irham selaku pemeriksa bea cukai pertama yang terlibat, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pemeriksaan pemasukan barang Westlife dilaksanakan pada Kamis (6/6/2024). Sementara itu, pemeriksaan atas pengeluaran barang kembali dilakukan pada Jumat (7/6/2024) di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).

Adapun ATA Carnet adalah dokumen impor dan ekspor barang secara sementara. Dokumen ini merupakan solusi bagi mereka yang sedang melakukan kegiatan transit dan membutuhkan impor dan ekspor sementara.

Fasilitas ini biasanya lazim digunakan oleh penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, profesional, dokter bedah, peneliti, dan grup musik yang sedang melaksanakan tour atau kegiatan di banyak negara.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Keuntungan lain dari penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai pemasukan. Hal ini lantaran jaminan sudah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan.

Selain itu, ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi. ATA Carnet juga dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean.

Dengan demikian, seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang. Terlebih, fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia sehingga akan sangat memudahkan pengguna.

Adapun syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya adalah barang yang diimpor tidak akan habis pakai, barang tersebut mudah dilakukan identifikasi, dan barang itu tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya. Simak Apa Itu Apa Itu ATA Carnet? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha