KEBIJAKAN PAJAK

Konsensus Global Pajak Digital Bakal Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 11:45 WIB
Konsensus Global Pajak Digital Bakal Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara konferensi APBN Kita, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan konsensus global atas proposal pemajakan ekonomi digital tetap perlu dicapai untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang berkepastian hukum.

Meski konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) terpaksa ditunda, ia menyebutkan semua negara baik anggota Inclusive Framework maupun negara G20 berkomitmen untuk menyepakati proposal pada pertengahan 2021.

"Dari sisi komitmen semua negara tetap berharap [konsensus global atas proposal pajak digital OECD] bisa dicapai pada 2021, Indonesia juga tetap mendukung terciptanya konsensus," ujar Sri Mulyani, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Menurut menkeu, konsensus atas kedua proposal tidak hanya berdampak terhadap korporasi digital multinasional saja, melainkan juga kepada seluruh korporasi multinasional yang selama ini memiliki penghasilan dari yurisdiksi pasar tetapi tidak bisa dipajaki.

Bila konsensus tercapai, sambungnya, semua negara akan memiliki rambu-rambu dan prinsip-prinsip yang adil yang bisa dijadikan pegangan bagi semua negara, terutama bagi yurisdiksi pasar termasuk Indonesia.

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia memiliki seperangkat peraturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Meski demikian, konsensus global atas pajak digital dari OECD tersebut tetap penting dicapai untuk menguatkan enforcement pajak digital, sekaligus menghindari retaliasi antarnegara yang merugikan perekonomian.

"Indonesia diuntungkan karena pada praktik penggerusan basis dan penggeseran laba atau BEPS akan dimitigasi melalui pemajakan ekonomi digital dan global minimum tax," ujar Sri Mulyani.

Indonesia sebagai yurisdiksi pasar akan menikmati tambahan penerimaan pajak bila konsensus atas Pillar 1 dan Pillar 2 tercapai. OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari korporasi global bisa mencapai US$50 miliar hingga US$80 miliar.

Menurut OECD, negara-negara berpenghasilan tinggi, menengah, hingga rendah bakal menikmati tambahan penerimaan pajak. Hanya yurisdiksi-yurisdiksi investment hub saja yang akan mengalami penurunan penerimaan pajak akibat pemberlakuan kedua proposal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!