KEBIJAKAN PAJAK

Konsensus Global Pajak Digital Bakal Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 11:45 WIB
Konsensus Global Pajak Digital Bakal Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara konferensi APBN Kita, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan konsensus global atas proposal pemajakan ekonomi digital tetap perlu dicapai untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang berkepastian hukum.

Meski konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) terpaksa ditunda, ia menyebutkan semua negara baik anggota Inclusive Framework maupun negara G20 berkomitmen untuk menyepakati proposal pada pertengahan 2021.

"Dari sisi komitmen semua negara tetap berharap [konsensus global atas proposal pajak digital OECD] bisa dicapai pada 2021, Indonesia juga tetap mendukung terciptanya konsensus," ujar Sri Mulyani, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut menkeu, konsensus atas kedua proposal tidak hanya berdampak terhadap korporasi digital multinasional saja, melainkan juga kepada seluruh korporasi multinasional yang selama ini memiliki penghasilan dari yurisdiksi pasar tetapi tidak bisa dipajaki.

Bila konsensus tercapai, sambungnya, semua negara akan memiliki rambu-rambu dan prinsip-prinsip yang adil yang bisa dijadikan pegangan bagi semua negara, terutama bagi yurisdiksi pasar termasuk Indonesia.

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia memiliki seperangkat peraturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Meski demikian, konsensus global atas pajak digital dari OECD tersebut tetap penting dicapai untuk menguatkan enforcement pajak digital, sekaligus menghindari retaliasi antarnegara yang merugikan perekonomian.

"Indonesia diuntungkan karena pada praktik penggerusan basis dan penggeseran laba atau BEPS akan dimitigasi melalui pemajakan ekonomi digital dan global minimum tax," ujar Sri Mulyani.

Indonesia sebagai yurisdiksi pasar akan menikmati tambahan penerimaan pajak bila konsensus atas Pillar 1 dan Pillar 2 tercapai. OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari korporasi global bisa mencapai US$50 miliar hingga US$80 miliar.

Menurut OECD, negara-negara berpenghasilan tinggi, menengah, hingga rendah bakal menikmati tambahan penerimaan pajak. Hanya yurisdiksi-yurisdiksi investment hub saja yang akan mengalami penurunan penerimaan pajak akibat pemberlakuan kedua proposal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan