KEBIJAKAN PAJAK

Konsensus Global Pajak Digital Bakal Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 11:45 WIB
Konsensus Global Pajak Digital Bakal Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara konferensi APBN Kita, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan konsensus global atas proposal pemajakan ekonomi digital tetap perlu dicapai untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang berkepastian hukum.

Meski konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) terpaksa ditunda, ia menyebutkan semua negara baik anggota Inclusive Framework maupun negara G20 berkomitmen untuk menyepakati proposal pada pertengahan 2021.

"Dari sisi komitmen semua negara tetap berharap [konsensus global atas proposal pajak digital OECD] bisa dicapai pada 2021, Indonesia juga tetap mendukung terciptanya konsensus," ujar Sri Mulyani, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut menkeu, konsensus atas kedua proposal tidak hanya berdampak terhadap korporasi digital multinasional saja, melainkan juga kepada seluruh korporasi multinasional yang selama ini memiliki penghasilan dari yurisdiksi pasar tetapi tidak bisa dipajaki.

Bila konsensus tercapai, sambungnya, semua negara akan memiliki rambu-rambu dan prinsip-prinsip yang adil yang bisa dijadikan pegangan bagi semua negara, terutama bagi yurisdiksi pasar termasuk Indonesia.

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia memiliki seperangkat peraturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Meski demikian, konsensus global atas pajak digital dari OECD tersebut tetap penting dicapai untuk menguatkan enforcement pajak digital, sekaligus menghindari retaliasi antarnegara yang merugikan perekonomian.

"Indonesia diuntungkan karena pada praktik penggerusan basis dan penggeseran laba atau BEPS akan dimitigasi melalui pemajakan ekonomi digital dan global minimum tax," ujar Sri Mulyani.

Indonesia sebagai yurisdiksi pasar akan menikmati tambahan penerimaan pajak bila konsensus atas Pillar 1 dan Pillar 2 tercapai. OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari korporasi global bisa mencapai US$50 miliar hingga US$80 miliar.

Menurut OECD, negara-negara berpenghasilan tinggi, menengah, hingga rendah bakal menikmati tambahan penerimaan pajak. Hanya yurisdiksi-yurisdiksi investment hub saja yang akan mengalami penurunan penerimaan pajak akibat pemberlakuan kedua proposal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN