FILIPINA

Kongres Didesak Sahkan RUU Soal Reformasi Pajak dan Investasi Asing

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 12:45 WIB
Kongres Didesak Sahkan RUU Soal Reformasi Pajak dan Investasi Asing

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta Kongres untuk segera mengesahkan RUU yang mengatur pelonggaran pembatasan investasi asing serta langkah-langkah reformasi pajak.

Duterte mengatakan pemerintah dan Kongres harus bekerja sama mengambil langkah yang lebih konkret untuk mendorong pemulihan ekonomi. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan pukulan berat bagi masyarakat, terutama bagi yang kehilangan penghasilan.

"Saya meminta Kongres untuk segera bertindak atas langkah-langkah legislatif ini sehingga RUU bisa segera disahkan dan dapat dikirim kembali ke meja saya untuk ditandatangani secepat mungkin," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Duterte mengatakan RUU di bidang ekonomi yang mendesak disahkan yakni RUU Liberalisasi Perdagangan Eceran, RUU Penanaman Modal Asing, serta RUU Pelayanan Publik. Dengan pengesahan 3 RUU tersebut, dia meyakini jumlah investor asing yang menanamkan modal di Filipina akan lebih banyak.

Menurut Duterte, pengesahan ketiga RUU tersebut juga akan membantu upaya pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi dan memberikan lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Filipina.

Selain ketiga RUU tersebut, dia juga meminta agar prioritas pembahasan dan pengesahan diberikan kepada 2 paket terakhir dari Program Reformasi Pajak Komprehensif, yakni RUU Reformasi Penilaian serta RUU Perpajakan Penghasilan Pasif dan Perpajakan Keuangan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Saya berharap RUU tersebut menjadi prioritas [pengesahan] pada sisa masa pemerintahan saya," ujarnya.

RUU Reformasi Penilaian diusulkan untuk membangun satu dasar penilaian pajak atas properti pemerintah pusat dan daerah. Dengan RUU tersebut, pendapatan pemerintah diharapkan bisa meningkat tanpa menaikkan tarif pajak yang ada atau merancang pengenaan pajak baru.

Sementara itu, RUU Perpajakan Penghasilan Pasif dan Perpajakan Keuangan bertujuan merombak skema pajak untuk semua jenis pendapatan pasif. RUU itu memuat ketentuan tarif tarif pajak 15% yang bersifat final atas penghasilan bunga dan dividen, dari tarif saat ini masing-masing sebesar 20% dan 10%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

RUU tersebut juga mengatur bank dan perusahaan keuangan lainnya harus mengenakan pajak atas penerimaan kotor sebesar 5%, dari tarif saat ini berkisar 1%-7%. Pajak untuk premi asuransi dan organisasi pemeliharaan kesehatan juga akan menjadi final sebesar 2%.

Seperti dilansir cnnphilippines.com, Kongres saat ini sedang menjalani masa reses selama 2 bulan sejak 5 Juni 2021. Kongres akan melanjutkan sesi sidang pada 26 Juli 2021 untuk mendengar pidato kenegaraan Presiden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen