FILIPINA

Kongres Didesak Sahkan RUU Soal Reformasi Pajak dan Investasi Asing

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 12:45 WIB
Kongres Didesak Sahkan RUU Soal Reformasi Pajak dan Investasi Asing

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta Kongres untuk segera mengesahkan RUU yang mengatur pelonggaran pembatasan investasi asing serta langkah-langkah reformasi pajak.

Duterte mengatakan pemerintah dan Kongres harus bekerja sama mengambil langkah yang lebih konkret untuk mendorong pemulihan ekonomi. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan pukulan berat bagi masyarakat, terutama bagi yang kehilangan penghasilan.

"Saya meminta Kongres untuk segera bertindak atas langkah-langkah legislatif ini sehingga RUU bisa segera disahkan dan dapat dikirim kembali ke meja saya untuk ditandatangani secepat mungkin," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Duterte mengatakan RUU di bidang ekonomi yang mendesak disahkan yakni RUU Liberalisasi Perdagangan Eceran, RUU Penanaman Modal Asing, serta RUU Pelayanan Publik. Dengan pengesahan 3 RUU tersebut, dia meyakini jumlah investor asing yang menanamkan modal di Filipina akan lebih banyak.

Menurut Duterte, pengesahan ketiga RUU tersebut juga akan membantu upaya pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi dan memberikan lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Filipina.

Selain ketiga RUU tersebut, dia juga meminta agar prioritas pembahasan dan pengesahan diberikan kepada 2 paket terakhir dari Program Reformasi Pajak Komprehensif, yakni RUU Reformasi Penilaian serta RUU Perpajakan Penghasilan Pasif dan Perpajakan Keuangan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

"Saya berharap RUU tersebut menjadi prioritas [pengesahan] pada sisa masa pemerintahan saya," ujarnya.

RUU Reformasi Penilaian diusulkan untuk membangun satu dasar penilaian pajak atas properti pemerintah pusat dan daerah. Dengan RUU tersebut, pendapatan pemerintah diharapkan bisa meningkat tanpa menaikkan tarif pajak yang ada atau merancang pengenaan pajak baru.

Sementara itu, RUU Perpajakan Penghasilan Pasif dan Perpajakan Keuangan bertujuan merombak skema pajak untuk semua jenis pendapatan pasif. RUU itu memuat ketentuan tarif tarif pajak 15% yang bersifat final atas penghasilan bunga dan dividen, dari tarif saat ini masing-masing sebesar 20% dan 10%.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

RUU tersebut juga mengatur bank dan perusahaan keuangan lainnya harus mengenakan pajak atas penerimaan kotor sebesar 5%, dari tarif saat ini berkisar 1%-7%. Pajak untuk premi asuransi dan organisasi pemeliharaan kesehatan juga akan menjadi final sebesar 2%.

Seperti dilansir cnnphilippines.com, Kongres saat ini sedang menjalani masa reses selama 2 bulan sejak 5 Juni 2021. Kongres akan melanjutkan sesi sidang pada 26 Juli 2021 untuk mendengar pidato kenegaraan Presiden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN