KPP MADYA DENPASAR

Konfirmasi Omzet WP, Kantor Pajak Tugaskan AR Datangi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 10:00 WIB
Konfirmasi Omzet WP, Kantor Pajak Tugaskan AR Datangi Tempat Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah account representative (AR) guna mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang retail pada 15 Februari 2023.

AR Seksi Pengawasan VI KPP Madya Denpasar Eka Widyastuti mengatakan kunjungan dilakukan untuk mengonfirmasi data peredaran usaha atau omzet berkaitan dengan adanya pelaporan data PPN dari lawan transaksi.

“Kunjungan juga dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan usaha dan pelaporannya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Eka, wajib pajak yang mempunyai usaha perdagangan eceran perlu memastikan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila terdapat permasalahan perpajakan yang memerlukan konsultasi lebih dalam, wajib pajak dapat menghubungi AR terkait.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pelaporan PPN yang sudah dilaksanakan beserta dokumen pendukungnya. Ia juga menerangkan jaringan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan mitra kerja, termasuk dari pemasok utama.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra