Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak punya wewenang untuk mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP, sesuai dengan UU PPN. Pencabutan PKP ini bisa dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PKP sendiri atau secara jabatan oleh dirjen pajak.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, kepala KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
"Selain berdasarkan pemeriksaan, ... pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi," bunyi Pasal 58 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (10/5/2024).
Ada beberapa kondisi hasil penelitian administrasi yang membuat kepala KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.
Pertama, PKP dengan status wajib pajak non-efektif (WP NE). Kedua, PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.
Ketiga, PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang diisyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.
Kelima, PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi. Keenam, PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.
Ketujuh, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan. Kedelapan, PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 bulan.
Kesembilan, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kesepuluh, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak oleh kepala KPP.
Setelah status PKP dicabut, wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-faktur. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.