INDIA

Kompensasi Pajak Tidak Dilunasi, Pemda Tuntut Pemerintah Pusat

Muhamad Wildan | Jumat, 11 September 2020 | 18:45 WIB
Kompensasi Pajak Tidak Dilunasi, Pemda Tuntut Pemerintah Pusat

Perdana Menteri Narendra Modi saat berada di Benteng Merah bersejarah di Delhi, India.ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/HP/djo

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India gagal membayar kompensasi pajak kepada negara bagian. Kondisi tersebut membuat perseteruan antara Perdana Menteri (PM) Narendra Modi dan kepala daerah makin memanas.

Pemerintah daerah menuntut transfer dana kompensasi pajak dari pemerintah pusat sebesar INR3 triliun. Hingga saat ini utang pemerintah pusat kepada pemda tersebut baru dibayar sebesar INR2,35 triliun.

Pemerintah pusat lantas mendorong negara bagian untuk menarik utang untuk memenuhi kebutuhan fiskalnya masing-masing. Sayang, negara bagian terutama yang dipimpin partai oposisi menolak usulan tersebut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) bila perlu. Untuk sementara, kami mengadukan masalah ini ke parlemen," ujar Menteri Keuangan Negara Bagian Punjab Manpreet Singh Badal, Jumat (11/9/2020).

Masalah kurang bayar kompensasi pajak dari pemerintah pusat kepada pemda tidak terlepas dari peralihan sistem pajak tidak langsung India dari value added tax (VAT) menjadi goods and services tax (GST).

Akibat perubahan tersebut, kewenangan pemungutan pajak beralih ke pemerintah pusat. Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan mengganti penerimaan pemda yang tidak dipungut akibat perubahan rezim tersebut hingga Maret 2022.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Seperti dilansir The Economic Times, Badal menambahkan kegagalan pemerintah pusat dalam membayar kompensasi pajak memaksa Pemerintah Negara Bagian Punjab untuk menunda belanja modal.

Hal ini dilakukan mengingat negara bagian selama ini sangat bergantung pada transfer pemerintah untuk menyokong pembayaran gaji pegawai, subsidi, pembangunan infrastruktur, serta mendanai penanganan pandemi Covid-19.

Negara bagian lainnya yang menuntut pemerintah pusat untuk menarik utang dan memakai utang tersebut untuk membayar kompensasi pajak antara lain Delhi, Bengal Barat, Telengana, Chhattisgarh, dan Kerala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global