INDIA

Kompensasi Pajak Tidak Dilunasi, Pemda Tuntut Pemerintah Pusat

Muhamad Wildan | Jumat, 11 September 2020 | 18:45 WIB
Kompensasi Pajak Tidak Dilunasi, Pemda Tuntut Pemerintah Pusat

Perdana Menteri Narendra Modi saat berada di Benteng Merah bersejarah di Delhi, India.ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/HP/djo

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India gagal membayar kompensasi pajak kepada negara bagian. Kondisi tersebut membuat perseteruan antara Perdana Menteri (PM) Narendra Modi dan kepala daerah makin memanas.

Pemerintah daerah menuntut transfer dana kompensasi pajak dari pemerintah pusat sebesar INR3 triliun. Hingga saat ini utang pemerintah pusat kepada pemda tersebut baru dibayar sebesar INR2,35 triliun.

Pemerintah pusat lantas mendorong negara bagian untuk menarik utang untuk memenuhi kebutuhan fiskalnya masing-masing. Sayang, negara bagian terutama yang dipimpin partai oposisi menolak usulan tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) bila perlu. Untuk sementara, kami mengadukan masalah ini ke parlemen," ujar Menteri Keuangan Negara Bagian Punjab Manpreet Singh Badal, Jumat (11/9/2020).

Masalah kurang bayar kompensasi pajak dari pemerintah pusat kepada pemda tidak terlepas dari peralihan sistem pajak tidak langsung India dari value added tax (VAT) menjadi goods and services tax (GST).

Akibat perubahan tersebut, kewenangan pemungutan pajak beralih ke pemerintah pusat. Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan mengganti penerimaan pemda yang tidak dipungut akibat perubahan rezim tersebut hingga Maret 2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Seperti dilansir The Economic Times, Badal menambahkan kegagalan pemerintah pusat dalam membayar kompensasi pajak memaksa Pemerintah Negara Bagian Punjab untuk menunda belanja modal.

Hal ini dilakukan mengingat negara bagian selama ini sangat bergantung pada transfer pemerintah untuk menyokong pembayaran gaji pegawai, subsidi, pembangunan infrastruktur, serta mendanai penanganan pandemi Covid-19.

Negara bagian lainnya yang menuntut pemerintah pusat untuk menarik utang dan memakai utang tersebut untuk membayar kompensasi pajak antara lain Delhi, Bengal Barat, Telengana, Chhattisgarh, dan Kerala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar