BERITA PAJAK HARI INI

Komoditas Tak Beri Jaminan Penerimaan Pajak Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 09:35 WIB
Komoditas Tak Beri Jaminan Penerimaan Pajak Naik

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (24/7), kabar datang dari pengamat pajak DDTC yang menilai prospek komoditas pada tahun 2018 berjalan cukup baik. Meski membaik, pemerintah diingatkan agar tidak terlena, apalagi sampai melupakan agenda reformasi pajak.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Anggaran yang menilai pengelompokan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang terbarukan dan tak terbarukan dianggap bisa membantu pemerintah menentukan prioritas.

Kemudian kabar datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal tarif cukai tembakau yang diprediksi baru akan berlaku pada tahun 2019. PMK ini akan mengatur tarif cukai tembakau maupun rokok.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Berikut ringkasannya:

  • Meski Komoditas Membaik, Reformasi Pajak Tetap Harus Berjalan:

Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji mengimbau pemerintah agar tidak terlalu bergantung pada PNBP dan melupakan komitmen reformasi pajak. Perbaikan harga komoditas tidak menjamin penerimaan pajak bakal berjalan optimal. Seperti yang telah diprediksi sejak akhir tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tahun ini tidak akan menunjukkan pergerakan yang signifikan. Tak hanya itu, pemerintah juga perlu mewaspadai kinerja perekonomian di tengah ancaman perang dagang.

  • Tarif PNBP Baru Diatur dalam PMK:

Dirjen Anggaran Askolani mengatakan insentif itu akan berupa peraturan pemerintah (PP). Pengelompokkan tarif merupakan konsekuensi dari perbedaan kebijakan SDA terbarukan. Penentuan tarif akan ditentukan berdasarkan perundang-undangan, kontrak, maupun peraturan pemerintah. Dalam RUU PNBP, tarif yang fluktuatif bisa diatur hanya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedangkan dalam UU PNBP yang berlaku saat ini, tarif diatur langsung oleh UU.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • DJBC Beri Waktu Penyesuaian Tarif Cukai Rokok:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan semakin cepat rampungnya PMK itu akan semakin baik, karena pemerintah ingin memberi waktu untuk melakukan penyesuaian. Menurutnya perubahan tarif cukai ini digunakan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, kesehatan, penerimaan negara, industri, petani dan peredaran rokok ilegal.

  • Tidak Ada Realokasi Anggaran untuk Subsidi Energi:

Dirjen Anggaran Askolani memastikan tidak akan merealokasi anggaran untuk menutup subsidi energi yang membengkak. Skema windfall tetap dianggap paling tepat untuk menutup anggaran subsidi. Menurutnya dalam hal subsidi, pajak memang tampak lebih rendah, tapi PNBP dominan meningkat, sehingga naiknya angaran subsidi akan ditutup oleh kenaikan dari penerimaan sektor lain. Dia menegaskan pemerintah hanya melakukan penambalan dalam anggaran subsidi dari penerimaan negara.

  • Pengusaha Online Wajib Jual Barang Lokal:

Pemerintah mewajibkan pengusaha online agar menjual barang lokal dengan komposisi minimum tertentu dalam rangka mengurangi ketergantungan ekspor. Pemerintah pun akan mendorong dan memberikan kemudahan investasi di sektor industri yang dapat menyediakan bahan baku substitusi impor. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan