Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI menyepakati RUU ratifikasi protokol ke-7 Asean Framework Agreement on Services (AFAS).
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut pada Senin (5/10/2020). Dia menanyakan persetujuan kepada anggotanya mengenai pengesahan RUU ratifikasi protokol ke-7 AFAS untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II.
"Kita menuju pengambilan keputusan RUU protokol AFAS untuk dilanjutkan ke tingkat II, setuju?" tanyanya. Para anggota Komisi XI DPR RI pun kompak menjawab, "Setuju."
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut menjelaskan pentingnya protokol jasa keuangan di Asean tersebut. Menurutnya, pelaku usaha jasa keuangan nasional akan mendapat keuntungan dari ratifikasi tersebut, terutama asuransi umum syariah.
"Dukungan DPR akan sangat berarti dalam membantu pemerintah mendorong industri asuransi umum dalam negeri, khususnya yang berbasis syariah," katanya.
Menurutnya, ratifikasi tersebut akan memungkinkan pelaku industri jasa keuangan nasional memperluas pangsa pasarnya hingga negara-negara Asean. Pada akhirnya, ratifikasi akan mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah melalui peningkatan investasi dan persaingan yang sehat, sekaligus memperdalam pasar keuangan.
"Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan ratifikasi ini akan melengkapi UU ratifikasi AFAS di Indonesia. Pada 2018, DPR RI menyetujui ratifikasi protokol ke-6 AFAS yang akan mendorong persaingan industri keuangan di dalam negeri makin sehat serta memberikan layanan makin baik dan murah bagi masyarakat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.