ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES

Komisi XI DPR Sepakati RUU Ratifikasi Protokol ke-7 AFAS

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Komisi XI DPR Sepakati RUU Ratifikasi Protokol ke-7 AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI menyepakati RUU ratifikasi protokol ke-7 Asean Framework Agreement on Services (AFAS).

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut pada Senin (5/10/2020). Dia menanyakan persetujuan kepada anggotanya mengenai pengesahan RUU ratifikasi protokol ke-7 AFAS untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II.

"Kita menuju pengambilan keputusan RUU protokol AFAS untuk dilanjutkan ke tingkat II, setuju?" tanyanya. Para anggota Komisi XI DPR RI pun kompak menjawab, "Setuju."

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut menjelaskan pentingnya protokol jasa keuangan di Asean tersebut. Menurutnya, pelaku usaha jasa keuangan nasional akan mendapat keuntungan dari ratifikasi tersebut, terutama asuransi umum syariah.

"Dukungan DPR akan sangat berarti dalam membantu pemerintah mendorong industri asuransi umum dalam negeri, khususnya yang berbasis syariah," katanya.

Menurutnya, ratifikasi tersebut akan memungkinkan pelaku industri jasa keuangan nasional memperluas pangsa pasarnya hingga negara-negara Asean. Pada akhirnya, ratifikasi akan mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah melalui peningkatan investasi dan persaingan yang sehat, sekaligus memperdalam pasar keuangan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan ratifikasi ini akan melengkapi UU ratifikasi AFAS di Indonesia. Pada 2018, DPR RI menyetujui ratifikasi protokol ke-6 AFAS yang akan mendorong persaingan industri keuangan di dalam negeri makin sehat serta memberikan layanan makin baik dan murah bagi masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN