LUKSEMBURG, DDTCNews – Komisi Eropa secara resmi memulai investigasi mendalam terkait perlakuan pajak Pemerintah Luksemburg terhadap perusahaan Grup GDF Suez atau saat ini dikenal sebagai Engie, satu perusahaan utilitas listrik multinasional. Perlakukan pajak tersebut diduga merupakan bantuan negara yang ilegal.
Dalam siaran pers yang dirilis kemarin, Senin (19/9), Komisaris Margrethe Vestager mengatakan Komisi Uni Eropa menduga beberapa putusan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Luksemburg telah memberikan GDF Suez keuntungan yang menyebabkan ketidakadilan kepada perusahaan lain dan melanggar ketentuan di Uni Eropa.
“Transaksi keuangan dapat dikenakan pajak yang berbeda tergantung pada jenis transaksinya, baik itu ekuitas atau utang. Namun, satu perusahaan tidak bisa mendapatkan semua manfaat untuk satu transaksi yang sama,” ujarnya dalam siaran pers tersebut.
Margrethe mengatakan akan lebih cermat dalam melihat putusan pajak yang dikeluarkan oleh Luksemburg kepada GDF Suez. Pasalnya, perlakuan pajak tersebut bertentangan dengan aturan perpajakan karena menyebabkan GDF Suez membayar pajak lebih rendah dari perusahaan lain.
Komisi Uni Eropa akan menyelidiki apakah putusan pajak yang dikeluarkan untuk GDF Suez menyimpang dari ketentuan hukum pajak nasional. Dicurigai adanya penyimpangan yang dilakukan berupa perlakukan pajak yang tidak konsisten dari dua transaksi keuangan yang sama.
Dalam hal ini, peminjam dapat membuat skema di mana untuk pembayaran bunga kepada kreditur, transaksi tersebut diperlakukan sebagai pinjaman. Di sisi lain, pendapatan pemberi pinjaman dianggap remunerasi ekuitas mirip dengan dividen dari peminjam di mana transaksi diperlakukan sebagai ekuitas.
Setelah melakukan penilaian awal, Komisi Uni Eropa memandang putusan pajak tersebut memberi GDF Suez keuntungan ekonomi yang cukup besar yang tidak didapat oleh perusahaan lain yang tunduk pada aturan pajak yang sama di Luksemburg.
Hal ini karena peminjam secara signifikan dapat mengurangi penghasilan kena pajak mereka dengan pembeban bunga sebagai biaya. Pada saat yang sama, pemberi pinjaman menghindari membayar pajak atas keuntungan transaksi yang mereka terima, karena aturan pajak Luksemburg membebaskan pajak dari penghasilan investasi ekuitas.
“Dibukanya penyelidikan secara mendalam, memberi kesempatan kepada pihak ketiga yang berkepentingan dan negara-negara anggota yang bersangkutan untuk mengirimkan komentar. Namun, hal itu tidak mempengaruhi hasil penyelidikan,” ungkapnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.