LUKSEMBURG

Komisi Uni Eropa Buka Kasus Pajak GDF Suez

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 13:01 WIB
Komisi Uni Eropa Buka Kasus Pajak GDF Suez Grup GDF Suez. (Foto: lngworldnews.com)

LUKSEMBURG, DDTCNews – Komisi Eropa secara resmi memulai investigasi mendalam terkait perlakuan pajak Pemerintah Luksemburg terhadap perusahaan Grup GDF Suez atau saat ini dikenal sebagai Engie, satu perusahaan utilitas listrik multinasional. Perlakukan pajak tersebut diduga merupakan bantuan negara yang ilegal.

Dalam siaran pers yang dirilis kemarin, Senin (19/9), Komisaris Margrethe Vestager mengatakan Komisi Uni Eropa menduga beberapa putusan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Luksemburg telah memberikan GDF Suez keuntungan yang menyebabkan ketidakadilan kepada perusahaan lain dan melanggar ketentuan di Uni Eropa.

“Transaksi keuangan dapat dikenakan pajak yang berbeda tergantung pada jenis transaksinya, baik itu ekuitas atau utang. Namun, satu perusahaan tidak bisa mendapatkan semua manfaat untuk satu transaksi yang sama,” ujarnya dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga:
Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Margrethe mengatakan akan lebih cermat dalam melihat putusan pajak yang dikeluarkan oleh Luksemburg kepada GDF Suez. Pasalnya, perlakuan pajak tersebut bertentangan dengan aturan perpajakan karena menyebabkan GDF Suez membayar pajak lebih rendah dari perusahaan lain.

Komisi Uni Eropa akan menyelidiki apakah putusan pajak yang dikeluarkan untuk GDF Suez menyimpang dari ketentuan hukum pajak nasional. Dicurigai adanya penyimpangan yang dilakukan berupa perlakukan pajak yang tidak konsisten dari dua transaksi keuangan yang sama.

Dalam hal ini, peminjam dapat membuat skema di mana untuk pembayaran bunga kepada kreditur, transaksi tersebut diperlakukan sebagai pinjaman. Di sisi lain, pendapatan pemberi pinjaman dianggap remunerasi ekuitas mirip dengan dividen dari peminjam di mana transaksi diperlakukan sebagai ekuitas.

Baca Juga:
Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

Setelah melakukan penilaian awal, Komisi Uni Eropa memandang putusan pajak tersebut memberi GDF Suez keuntungan ekonomi yang cukup besar yang tidak didapat oleh perusahaan lain yang tunduk pada aturan pajak yang sama di Luksemburg.

Hal ini karena peminjam secara signifikan dapat mengurangi penghasilan kena pajak mereka dengan pembeban bunga sebagai biaya. Pada saat yang sama, pemberi pinjaman menghindari membayar pajak atas keuntungan transaksi yang mereka terima, karena aturan pajak Luksemburg membebaskan pajak dari penghasilan investasi ekuitas.

“Dibukanya penyelidikan secara mendalam, memberi kesempatan kepada pihak ketiga yang berkepentingan dan negara-negara anggota yang bersangkutan untuk mengirimkan komentar. Namun, hal itu tidak mempengaruhi hasil penyelidikan,” ungkapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan