SELEKSI HAKIM AGUNG

Komisi III DPR Mulai Uji 12 Calon Hakim Agung, 3 di Antaranya Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:01 WIB
Komisi III DPR Mulai Uji 12 Calon Hakim Agung, 3 di Antaranya Pajak

Sejumlah calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) mengerjakan makalah di ruangan Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). Dalam kesempatan tersebut 12 calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM MA mengambil nomor urut dan membuat makalah sebelum tes uji kelayakan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memulai rangkaian fit and proper test atas 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), termasuk 3 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Fit and proper test diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah oleh para CHA dan calon hakim ad hoc HAM. Pembuatan makalah dilaksanakan hari ini, Senin (26/8/2024) sedangkan fit and proper test sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (27/8/2024) dan Rabu (28/8/2024).

"CHA membuat makalah dengan ketentuan dibuat paling banyak 5 halaman menggunakan kertas A4 dengan memilih salah satu judul dalam amplop tertutup yang disediakan. Jangka waktu pembuatan makalah paling lama 1 jam," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dalam fit and proper test pada Rabu dan Kamis, setiap CHA mendapatkan waktu paling lama 50 menit termasuk 10 menit yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok argumen dalam makalah.

Saat pengambilan nomor urut, CHA Diana Malemita Ginting mendapatkan nomor urut 1, sedangkan CHA LY Hari Sih Advianto mendapatkan nomor urut 2. Adapun CHA Tri Hidayat Wahyudi mendapatkan nomor urut 10.

Seperti diketahui, Diana adalah CHA dengan latar belakang Auditor Utama Inspektorat II Kementerian Keuangan, sedangkan LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat adalah hakim di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Ketiga nama tersebut berhak mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR setelah mengikuti serangkaian seleksi di Komisi Yudisial (KY). "Proses ini selanjutnya menjadi kewenangan penuh DPR. Biasanya DPR akan menyelenggarakan fit and proper test, dan itu terbuka biasanya, bisa dilihat di kanal-kanal medsos," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Juli 2024.

CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR akan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR untuk menjadi hakim agung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja