LUKSEMBURG

Komisi Eropa: Kesepakatan Pajak McDonald dengan Luksemburg Legal

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 19 September 2018 | 19:42 WIB
Komisi Eropa: Kesepakatan Pajak McDonald dengan Luksemburg Legal

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Kesepakatan pajak antara McDonald dengan Luksemburg tidak melanggar ketentuan bantuan negara (state aid rules) Uni Eropa.

Hal ini menjadi keputusan Komisi Eropa setelah investigasi yang panjang hingga 3 tahun. Investigasi ini menjadi upaya memerangi kesepakatan illegal antara pemerintah Uni Eropa dan perusahaan multinasional yang menghasilkan miliaran euro kembali ke penerimaan pajak.

Komisaris Persaingan Eropa Margrethe Vestager mengatakan kesepakatan pajak McDonald sejalan dengan undang-undang pajak nasional dan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Luksemburg dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

“Investigasi mendalam kami telah menunjukkan alasan untuk tidak membayar pajak ganda dalam kasus ini adalah ketidakcocokan antara undang-undang pajak di Luksemburg dan AS. Ini bukan termasuk perlakuan khusus oleh Luksemburg, sehingga tidak melanggar state aid rules,” jelasnya, melansir Reuters, Rabu (19/9/2018).

Faktanya, papar dia, McDonald tidak membayar pajak apapun atas laba. Hal ini bukan untuk melihat bagaimana seharusnya, dari sudut pandang keadilan pajak. Investigasi telah berfokus pada anak perusahaan McDonald Luksemburg yang berbasis di Eropa dan menerima royalti dari franchisee di Eropa, Ukraina dan Rusia.

Luksemburg dalam keputusan pajak 2009 menegaskan perusahaan tidak harus membayar pajak badan karena keuntungannya akan dikenakan pajak di AS. Dalam keputusan pajak kedua, perusahaan tidak perlu membuktikan bahwa pendapatan royaltinya terkena pajak AS.

Pada Juni tahun ini, Luksemburg mempresentasikan rancangan undang-undang untuk menghindari pemajakan berganda. Luksemburg menyambut baik pengakuan Komisi atas langkah-langkah yang diambilnya untuk menghindari kasus serupa di masa depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra