BELGIA

Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 15:00 WIB
Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa mendorong simplifikasi ketentuan PPh badan bagi perusahaan multinasional di Eropa melalui proposal Business in Europe: Framework for Income Taxation (BEFIT).

Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni mengatakan sistem pajak yang sederhana diperlukan untuk menekan biaya kepatuhan (compliance cost) yang ditanggung oleh perusahaan multinasional yang beroperasi di Uni Eropa.

"BEFIT bertujuan mempermudah perusahaan besar dan kecil beroperasi di Uni Eropa, mengurangi biaya kepatuhan, serta memberikan sumber daya bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Akibat perbedaan ketentuan pajak, perusahaan multinasional di Uni Eropa dihadapkan dengan 27 ketentuan pajak yang berbeda. Hal tersebut membuat perusahaan multinasional kesulitan mematuhi ketentuan pajak.

Alhasil, keragaman sistem pajak dinilai telah menghambat penanaman modal dan menekan daya saing perusahaan Eropa.

Dengan hadirnya BEFIT, lanjut Gentiloni, otoritas pajak dari tiap-tiap negara anggota Uni Eropa bisa dengan mudah menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, biaya kepatuhan yang ditanggung oleh perusahaan juga akan menurun hingga 65%.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rencananya, BEFIT akan diberlakukan atas grup perusahaan multinasional dengan total pendapatan senilai €750 juta yang entitas induknya mempunyai sekurang-kurangnya 75% atas hak kepemilikan atau hak atas keuntungan.

Melalui proposal BEFIT, Komisi Eropa juga mengusulkan basis pajak atas perusahaan yang tergabung dalam grup yang sama dihitung menggunakan ketentuan yang sama.

Basis pajak seluruh entitas dalam suatu grup akan digabungkan menjadi satu basis pajak tunggal. Kemudian, persentase basis pajak untuk setiap entitas dalam grup dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan kena pajak dalam 3 tahun fiskal ke belakang.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Selanjutnya, Komisi Eropa juga mendorong harmonisasi ketentuan transfer pricing pada negara anggota Uni Eropa. Meski seluruh yurisdiksi telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, setiap yurisdiksi masih memiliki kriteria hubungan istimewa yang berbeda-beda.

Perbedaan ketentuan transfer pricing tersebut dipandang menimbulkan praktik penghindaran pajak, meningkatkan potensi sengketa, dan menambah compliance cost yang harus ditanggung perusahaan multinasional.

Bila disetujui oleh negara-negara anggota Uni Eropa, BEFIT ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2028. Adapun proposal terkait dengan harmonisasi ketentuan transfer pricing ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2026. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai