BELGIA

Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 15:00 WIB
Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa mendorong simplifikasi ketentuan PPh badan bagi perusahaan multinasional di Eropa melalui proposal Business in Europe: Framework for Income Taxation (BEFIT).

Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni mengatakan sistem pajak yang sederhana diperlukan untuk menekan biaya kepatuhan (compliance cost) yang ditanggung oleh perusahaan multinasional yang beroperasi di Uni Eropa.

"BEFIT bertujuan mempermudah perusahaan besar dan kecil beroperasi di Uni Eropa, mengurangi biaya kepatuhan, serta memberikan sumber daya bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Akibat perbedaan ketentuan pajak, perusahaan multinasional di Uni Eropa dihadapkan dengan 27 ketentuan pajak yang berbeda. Hal tersebut membuat perusahaan multinasional kesulitan mematuhi ketentuan pajak.

Alhasil, keragaman sistem pajak dinilai telah menghambat penanaman modal dan menekan daya saing perusahaan Eropa.

Dengan hadirnya BEFIT, lanjut Gentiloni, otoritas pajak dari tiap-tiap negara anggota Uni Eropa bisa dengan mudah menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, biaya kepatuhan yang ditanggung oleh perusahaan juga akan menurun hingga 65%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rencananya, BEFIT akan diberlakukan atas grup perusahaan multinasional dengan total pendapatan senilai €750 juta yang entitas induknya mempunyai sekurang-kurangnya 75% atas hak kepemilikan atau hak atas keuntungan.

Melalui proposal BEFIT, Komisi Eropa juga mengusulkan basis pajak atas perusahaan yang tergabung dalam grup yang sama dihitung menggunakan ketentuan yang sama.

Basis pajak seluruh entitas dalam suatu grup akan digabungkan menjadi satu basis pajak tunggal. Kemudian, persentase basis pajak untuk setiap entitas dalam grup dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan kena pajak dalam 3 tahun fiskal ke belakang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, Komisi Eropa juga mendorong harmonisasi ketentuan transfer pricing pada negara anggota Uni Eropa. Meski seluruh yurisdiksi telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, setiap yurisdiksi masih memiliki kriteria hubungan istimewa yang berbeda-beda.

Perbedaan ketentuan transfer pricing tersebut dipandang menimbulkan praktik penghindaran pajak, meningkatkan potensi sengketa, dan menambah compliance cost yang harus ditanggung perusahaan multinasional.

Bila disetujui oleh negara-negara anggota Uni Eropa, BEFIT ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2028. Adapun proposal terkait dengan harmonisasi ketentuan transfer pricing ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2026. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra