BELGIA

Komisi Eropa Bakal Masukkan 12 Negara ke Daftar Hitam Pencucian Uang

Dian Kurniati | Jumat, 08 Mei 2020 | 10:42 WIB
Komisi Eropa Bakal Masukkan 12 Negara ke Daftar Hitam Pencucian Uang

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa memasukkan 12 negara ke dalam daftar daftar hitam (blacklist) terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Valdis Dombrovskis mengatakan ada keinginan memperkuat peran Uni Eropa dalam membentuk standar internasional untuk memerangi dua praktik kejahatan itu. Sebanyak 12 negara dianggap berisiko tinggi dalam masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Kita harus mengakhiri uang kotor yang menyusup ke dalam sistem keuangan kita. Hari ini kami terus memperkuat pertahanan untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan rencana aksi yang komprehensif dan berjangkauan luas," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Dombrovskis menyebut 12 negara yang akan masuk dalam daftar hitam antara lain Bahama, Barbados, Botswana, Kamboja, Ghana, Jamaika, Mauritius, Mongolia, Myanmar, Nikaragua, Panama, dan Zimbabwe.

Komisi Eropa akan mengajukan 12 negara tersebut kepada Parlemen Eropa dan Dewan untuk mendapat persetujuan dalam waktu satu bulan. Waktu untuk pemberian persetujuan ini bisa diperpanjang satu bulan lagi karena pandemi virus Corona.

Di sisi lain, Komisi Eropa juga akan menghapus sejumlah negara dari daftar hitam, yaitu Bosnia-Herzegovina, Ethiopia, Guyana, Republik Demokratik Rakyat Laos, Sri Lanka, dan Tunisia.

Baca Juga:
Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Ketentuan tentang pembaruan daftar tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2020 untuk memastikan semua pemangku kepentingan memiliki waktu untuk mempersiapkan secara tepat. Meski demikian, negara-negara yang masuk daftar akan langsung merasakan efeknya dalam 20 hari setelah publikasi dalam jurnal resmi Uni Eropa.

Di bawah Anti-Money Laundering Directive (AMLD), Komisi berkewajiban mengidentifikasi negara-negara ketiga yang berisiko tinggi terjadi pencucian uang dan melawan pendanaan teroris. Negara tersebut dianggap tak memiliki strategi dalam kerangka kerja yang memadai untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Revisi daftar terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan di tingkat internasional sejak 2018. Daftar baru tersebut juga akan semakin selaras dengan daftar yang diterbitkan oleh Financial Action Task Force (FATF)

Baca Juga:
Apa Itu Money Laundering?

Komisi juga telah menerbitkan metodologi baru untuk mengidentifikasi negara-negara ketiga dengan risiko tinggi tersebut. Metodologi itu diharapkan mampu memberikan lebih banyak kejelasan dan transparansi dalam proses mengidentifikasi negara-negara ketiga.

Elemen-elemen baru yang penting dalam metodologi meliputi interaksi antara proses pendaftaran pada Uni Eropa dan FATF, peningkatan keterlibatan dengan negara ketiga, serta konsultasi yang diperkuat dari para ahli di negara anggota.

Parlemen Eropa dan Dewan akan memiliki akses ke semua informasi yang relevan pada berbagai tahapan prosedur sesuai dengan persyaratan penanganan yang tepat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Senin, 04 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Money Laundering?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra