UNI EROPA

Komisi Eropa Bakal Dorong Lagi Aksi Unilateral Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 14:48 WIB
Komisi Eropa Bakal Dorong Lagi Aksi Unilateral Pajak Digital

Ilustrasi. (foto: europa.rs)

MILAN, DDTCNews – Setelah sempat tidak belanjut pada tahun lalu, Komisi Eropa berencana mendorong lagi pajak digital yang menyasar raksasa digital. Langkah ini akan diambil jika tidak ada kemajuan yang signifikan untuk mencapai konsensus global pada tahun depan.

Dorongan ini disampaikan Paolo Gentiloni, Komisaris Urusan Ekonomi Uni Eropa yang barus saja ditunjuk. Pajak atas layanan digital akan didorong maju jika negosiasi di tingkat global yang berada di bawah koordinasi OECD gagal mencapai kesepakatan.

“Kami tidak bersedia menunggu,” tegasnya, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Mantan Perdana Menteri Italia ini akan berupaya memperkenalkan ‘web tax’ melalui organisasi global seperti OECD dan G20. Menurutnya, inisiatif semacam itu akan menjadi solusi yang paling efektif dalam menghadapi polemik terkait pemajakan ekonomi digital pada saat ini.

Namun, Gentiloni bersikeras akan mengajukan pajak digital Uni Eropa, jika kesepakatan global tidak tercapai. Dia mengaku akan mengawasi upaya Uni Eropa untuk menyelaraskan pajak perusahaan di seluruh negara dan meninjau aturan perpajakan energi.

Kedua topik pajak itu telah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun di Eropa. Terlebih, saat ini tengah terjadi kemarahan publik terhadap pajak yang relatif rendah yang dibayarkan oleh raksasa digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Seperti diketahui, pada 2018, Komisi Eropa juga telah mengajukan proposal atas pajak digital. Berdasarkan proposal tersebut akan ada pajak dengan tarif 3% atas omzet perusahaan digital. Namun, para menteri keuangan negara-negara Uni Eropa tidak mencapai kesepakatan.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Prancis terus melaju dengan aksi unilateralnya dengan meneken aturan pajak digitalnya Mei lalu. Tindakan Prancis ini bahkan berujung pada ancaman dari Pemerintah Amerika Serikat.

Tidak hanya Prancis, Inggris dan Jerman juga mengambil langkah serupa. Kedua negara ini menyatakan akan terus maju dengan pajak digitalnya meskipun tanpa ada inisiatif dari Uni Eropa maupun tingkat global. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN