UNI EROPA

Komisi Eropa Bakal Dorong Lagi Aksi Unilateral Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 14:48 WIB
Komisi Eropa Bakal Dorong Lagi Aksi Unilateral Pajak Digital

Ilustrasi. (foto: europa.rs)

MILAN, DDTCNews – Setelah sempat tidak belanjut pada tahun lalu, Komisi Eropa berencana mendorong lagi pajak digital yang menyasar raksasa digital. Langkah ini akan diambil jika tidak ada kemajuan yang signifikan untuk mencapai konsensus global pada tahun depan.

Dorongan ini disampaikan Paolo Gentiloni, Komisaris Urusan Ekonomi Uni Eropa yang barus saja ditunjuk. Pajak atas layanan digital akan didorong maju jika negosiasi di tingkat global yang berada di bawah koordinasi OECD gagal mencapai kesepakatan.

“Kami tidak bersedia menunggu,” tegasnya, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Mantan Perdana Menteri Italia ini akan berupaya memperkenalkan ‘web tax’ melalui organisasi global seperti OECD dan G20. Menurutnya, inisiatif semacam itu akan menjadi solusi yang paling efektif dalam menghadapi polemik terkait pemajakan ekonomi digital pada saat ini.

Namun, Gentiloni bersikeras akan mengajukan pajak digital Uni Eropa, jika kesepakatan global tidak tercapai. Dia mengaku akan mengawasi upaya Uni Eropa untuk menyelaraskan pajak perusahaan di seluruh negara dan meninjau aturan perpajakan energi.

Kedua topik pajak itu telah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun di Eropa. Terlebih, saat ini tengah terjadi kemarahan publik terhadap pajak yang relatif rendah yang dibayarkan oleh raksasa digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Seperti diketahui, pada 2018, Komisi Eropa juga telah mengajukan proposal atas pajak digital. Berdasarkan proposal tersebut akan ada pajak dengan tarif 3% atas omzet perusahaan digital. Namun, para menteri keuangan negara-negara Uni Eropa tidak mencapai kesepakatan.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Prancis terus melaju dengan aksi unilateralnya dengan meneken aturan pajak digitalnya Mei lalu. Tindakan Prancis ini bahkan berujung pada ancaman dari Pemerintah Amerika Serikat.

Tidak hanya Prancis, Inggris dan Jerman juga mengambil langkah serupa. Kedua negara ini menyatakan akan terus maju dengan pajak digitalnya meskipun tanpa ada inisiatif dari Uni Eropa maupun tingkat global. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko