BELGIA

Komisi Eropa Ajukan Proposal Perubahan Kebijakan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 14:30 WIB
Komisi Eropa Ajukan Proposal Perubahan Kebijakan Pajak Karbon

Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan mengajukan proposal perubahan kebijakan pajak yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai salah satu upaya mengurangi tingkat emisi hingga 55% pada 2030.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Valdis Dombrovskis mengatakan usulan perubahan pajak akan diajukan pada Juli 2021. Perubahan tersebut termasuk perombakan ketentuan kebijakan karbon lintas yurisdiksi.

"Langkah-langkah pajak lingkungan akan menjadi bagian dari perombakan aturan yang lebih luas di masa depan," katanya saat konferensi pers The Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN) dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dombrovskis menjelaskan perubahan kebijakan pajak akan mendukung agenda ambisius Uni Eropa. Menurutnya, perubahan kebijakan perpajakan akan didukung dengan perbaikan mekanisme penetapan harga karbon lintas negara dan revisi kebijakan perpajakan pada sektor energi.

Dia menilai kebijakan perpajakan yang ramah lingkungan dapat mendorong penggunaan sumber energi yang berkelanjutan dan mengurangi limbah serta polusi. Onstrumen fiskal juga menjadi alat untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat.

Pajak lingkungan Uni Eropa juga menjadi cara negara anggota untuk memperluas basis pajak dan mengubah struktur penerimaan negara. Kebijakan pajak baru tersebut diproyeksikan menggeser beban pajak dari PPh orang pribadi karyawan menjadi pajak berbasis polusi yang dihasilkan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dombrovskis menuturkan penetapan harga karbon produk impor dari luar Uni Eropa akan menjadi cara efektif melawan perubahan iklim. Untuk itu, pajak karbon lintas yurisdiksi perlu diperkenalkan dengan bertahap agar sejalan dengan kaidah perdagangan internasional.

"Proposal [pajak karbon lintas yurisdiksi] akan dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan aturan WTO. Kebijakan itu akan mendorong lebih banyak negara mengadopsi harga karbon secara global," tuturnya seperti dilansir mnetax.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?