Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan terkait perkembangan pemberantasan judi daring di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan telah menerima usulan untuk mengenakan pajak pada judi online.
Budi mengatakan beberapa negara memang memilih untuk melegalkan dan mengenakan pajak atas judi online. Namun, dia menegaskan Indonesia tidak berencana mengadopsi kebijakan tersebut.
"Saya diskusi dengan banyak pihak, [mereka] bilang ya sudah dipajaki saja, dibuat terang, dipajaki. Kalau enggak kita juga kacau, cuma saya bukan dalam posisi itu," katanya dalam rapat bersama Komisi I DPR, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Budi mengatakan judi online kini menjadi tantangan di banyak negara, termasuk di kawasan Asean. Judi online juga disebut sebagai bisnis lintas batas sehingga memerlukan kerja sama negara untuk mengatasinya.
Di negara seperti Malaysia, Thailand, Kamboja, Laos, dan Singapura, judi online lantas dilegalkan agar pengendaliannya lebih mudah dilaksanakan. Sementara di Indonesia, upaya pengendalian judi online dinilai masih abu-abu.
Kemenkominfo pun, dia melanjutkan, juga berupaya memblokir konten yang mempromosikan judi online. Sepanjang 2017 hingga Agustus 2023, ada 928.454 konten dari sekitar 4.000 akun media sosial diblokir.
Berdasarkan aduan masyarakat, Kemenkominfo juga telah mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening kepada perbankan.
Menurut Budi, potensi devisa yang hilang karena aktivitas judi online bisa mencapai US$7 hingga US$9 miliar per tahun.
"Saya enggak mau jadi promotor legalisasi judi. Kalau kalian punya pendapat, silakan," ujarnya.
Budi menjelaskan soal posisi pemerintah dalam legalisasi judi online untuk menanggapi pertanyaan sejumlah anggota DPR. Misalnya Anggota Komisi I DPR Christina Aryani yang meminta Kemenkominfo lebih tegas terhadap promosi judi online di berbagai platform digital.
Christina menilai prosedur pemblokiran konten judi online oleh Kemenkominfo tergolong panjang karena harus menunggu aduan masyarakat. Menurutnya, Kemenkominfo perlu bergerak lebih maju untuk memastikan konten soal judi online hilang dari semua platform.
Selain itu, penegasan soal larangan konten judi online juga perlu masuk dalam revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita minta agar PSE [penyelenggara sistem elektronik] yang ada di Indonesia juga melakukan filtering di sistem mereka yang secara teknologi memungkinkan, agar konten ini tidak sempat naik," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.