KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

Ilustrasi.

SUBULUSSALAM, DDTCNews – Guna mendorong pegawai tidak melakukan aktivitas judi online, seluruh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam melakukan penandatanganan Pakta Integritas pada 4 Oktober 2024.

Kepala KPP Pratama Subulussalam Agung Saptono Hadi mengatakan isi di dalam pakta integritas ini ialah pegawai berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas judi online. Dia berharap seluruh pegawai KPP dapat menghindari aktivitas judi daring tersebut.

“Kegiatan negatif seperti judi daring secara tidak langsung akan memengaruhi profesionalisme pegawai dalam bekerja. Akibatnya, integritas yang dipegang mudah goyah dan merugikan instansi serta karier pegawai,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agung juga mengingatkan bahwa pegawai Kementerian Keuangan sudah selayaknya tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan ekonomi negara, sekaligus tidak memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.

Menurutnya, judi online menjadi isu masalah di masyarakat karena merugikan banyak keluarga di Indonesia. Tidak hanya kerugian finansial tetapi dampak masalah sosial menjadi imbasnya seperti masalah rumah tangga, pertemanan, hingga karier profesional.

“Judi daring menyebabkan adiksi yang sangat merugikan pelakunya. Untuk itu, kita harus hindari aktivitas negatif tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tambahan informasi, Kementerian Keuangan juga telah mengatur kode etik pegawai Ditjen Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 1/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Setiap pegawai DJP pun wajib mematuhi kode etik tersebut.

Kode etik bertujuan untuk: meningkatkan disiplin pegawai; menjamin terpeliharanya tata tertib; menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif; menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan meningkatkan citra dan kinerja pegawai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kode etik tersebut juga berisikan kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Merujuk PMK 1/2007, setiap pegawai mempunyai kewajiban untuk:

  1. menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
  2. bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;
  3. mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki DJP;
  4. memberikan pelayanan kepada wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;
  5. mentaati perintah kedinasan;
  6. bertanggung jawab dalam penggunaan barang inventaris milik DJP;
  7. mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
  8. menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
  9. bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.

Kemudian, setiap pegawai dilarang:

  1. bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
  2. menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
  3. menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
  4. menyalahgunakan fasilitas kantor;
  5. menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
  6. menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
  7. melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik DJP;
  8. melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak