PEMILU 2024

Komentari Penetapan Pemenang Pilpres, Jokowi: Kita Patut Bersyukur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 11:03 WIB
Komentari Penetapan Pemenang Pilpres, Jokowi: Kita Patut Bersyukur

Presiden Jokowi.

PONTIANAK, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi pengumuman penetapan hasil pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (21/3/2024) malam.

Jokowi menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugas-tugas selama prosesi pemilihan umum.

"Kita patut bersyukur, proses perhitungan, proses rekapitulasi dan perhitungan suara tadi malam sudah selesai dilakukan oleh KPU. Kerja keras KPU dan Bawaslu patut kita apresiasi sehingga semuanya berjalan dengan baik dan tepat waktu," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Malam tadi, KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional ... jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara," katanya saat membacakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Hasyim mengatakan terdapat 164,27 juta suara sah dalam pilpres 2024. Perolehan suara Prabowo-Gibran tersebut melampaui 2 pasangan calon lainnya.

Jumlah suara sah paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%. Sementara itu, jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 27,04 juta atau 16,46%.

Pasangan Prabowo-Gibran juga meraih suara terbanyak di 36 provinsi, kecuali Sumatera Barat dan Aceh.

Rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tim kampanye masing-masing pasangan calon, serta perwakilan partai politik. Selain itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut hadir dalam rapat pleno tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja