ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi Submit SPT Tahunan Tak Masuk Email, Ini Alternatifnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 09:37 WIB
Kode Verifikasi Submit SPT Tahunan Tak Masuk Email, Ini Alternatifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Makin mendekati batas akhir, makin padat pula akses yang masuk ke sistem pelaporan SPT Tahunan milik Ditjen Pajak (DJP). Hal ini berpotensi memunculkan kendala teknis bagi wajib pajak.

Salah satu kendala yang kerap dialami wajib pajak adalah tidak masuknya kode verifikasi atau token ke alamat email saat men-submit SPT Tahunan, baik melalui e-filing atau e-form. Merespons kendala ini, DJP membagikan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak.

"Silakan pastikan email tidak penuh dan cek di semua folder email termasuk spam, junk, dan lain-lain," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selain melalui email, kode verifikasi juga bisa didapatkan melalui pesan singkat SMS. Wajib pajak bisa mengirim ulang kode verifikasi via SMS. Namun, pengiriman token hanya bisa dilayani untuk provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan juga nomor masih aktif dan pulsa tersedia.

Jika kode verifikasi masih juga belum diperoleh dengan SMS, wajib pajak bisa meminta bantuan petugas pajak untuk memberikan kode verifikasi melalui Twitter @kring_pajak.

Pertama, wajib pajak perlu mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, mention petugas pajak dengan tagar #KodeVerifikasi. Setelahnya, petugas akan membalas dan memberikan asistensi terkait dengan token SPT Tahunan.

"Atau jika ingin secara real time, wajib pajak bisa menghubungi telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id," cuit DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah