CUKAI (18)

Klasifikasi Jenis Objek Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:11 WIB
Klasifikasi Jenis Objek Cukai

CUKAI dapat dikategorikan sebagai bagian dari pajak tidak langsung berupa pajak atas konsumsi. Pungutan cukai memiliki beberapa ciri khas yang membedakan dari jenis pajak konsumsi lainnya, yaitu bersifat selektif dalam cakupannya, diskriminatif dalam tujuan pengenaannya, serta pungutan terutang yang besarannya ditentukan oleh pengukuran unit kuantitatif (Cnossen, 2005).

Saat ini, berbagai negara telah menerapkan kebijakan cukai untuk membatasi suatu konsumsi masyarakat terhadap objek tertentu. Dalam konteks ini, setiap negara mempunyai kebijakan dan pertimbangannya masing-masing dalam menentukan jenis objek yang harus dibatasi dan dapat dikenakan cukai. Secara umum, objek kena cukai dapat diklasifikasikan menjadi enam jenis sebagai berikut (Kristiaji dan Yustisia, 2019).

Cukai Terkait dengan Kesehatan
Pada umumnya, pungutan cukai terkait dengan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Penerapan kebijakan cukai atas kesehatan biasanya berupa objek yang dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi. Beberapa jenis objek yang dianggap bahaya dan umumnya dipungut cukai ialah produk minuman keras dan tembakau.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemungutan cukai dengan tujuan kesehatan ini bertujuan untuk menutupi biaya sosial yang timbul akibat konsumsinya. Misalnya, berupa dana peruntukkan atau yang dikenal sebagai earmarking tax. Pada 2017, terdapat lebih dari 30 negara yang mengalokasikan penerimaan cukai tersebut untuk membiayai bidang kesehatan (Cashin, 2017).

Saat ini jenis pungutan cukai yang sedang berkembang ialah pengenaan cukai minuman berpemanis atau biasa disebut sugar sweetened beverage (SSB). Beberapa negara yang memungut cukai atas minuman berpemanis adalah Hongaria, Finlandia, Prancis, Belgia, Portugal, Meksiko, Chili, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (Cornelsen dan Smith, 2018).

Cukai Terkait dengan Lingkungan
Saat ini, kebijakan cukai populer dipilih untuk membantu negara-negara menanggulai kerusakan lingkungan. Berbagai negara berupaya mengenakan cukai sebagai instrument fiskal untuk mengurangi penggunaan suatu objek dan mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kebijakan cukai ini dipilih karena tidak memerlukan adanya kontak langsung antara pemerintah dan pihak yang melakukan pencemaran lingkungan. Cukai atas lingkungan lingkungan biasa dikenal dengan environmental taxes. Secara garis besar, cukai ini dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis sebagai berikut (Gazley, 2006).

  1. Energi. Kategori cukai atas energi mencakup pajak atas produksi energi dan produk-produk energi yang digunakan untuk tujuan transportasi dan keperluan sehari-hari. Cukai atas energi yang banyak berkembang saat ini ialah carbon tax.
  2. Transportasi. Jenis pungutan cukai terkait transportasi ini mencakup pajak yang terkait dengan kepemilikan serta penggunaan kendaraan bermotor atau alat transportasi lainnya, asuransi, ataupun pembebanan penggunaan jalan atas kemacetan.
  3. Polusi. Kategori ini termasuk pajak atas emisi untuk udara dan air, pengelolaan limbah padat, dan kebisingan, tetapi tidak termasuk pajak atas karbondioksida. Dua negara yang telah menerapkan pajak jenis ini ialah Amerika Serikat dan Finlandia.
  4. Sumber daya. Banyak negara yang telah menerapkan cukai atas ekstraksi minyak mineral. Selain itu, cukai juga dapat dikenakan atas sumber daya lain, misalnya produk kayu di Myanmar dan asbes di Ethiopia.

Cukai Terkait dengan Barang Mewah
Tujuan pengenaan cukai atas barang-barang mewah bukan untuk menutup biaya sosial yang ditimbulkan. Cukai untuk produk mewah dikenakan untuk mempercepat progresivitas dari sistem pajak.

Hal ini disebabkan oleh permintaan untuk barang mewah naik lebih cepat dibandingkan kenaikan pendapatan (IMF, 2014). Pungutan cukai atas barang mewah dapat dikenakan atas beberapa kategori, antara lain mobil mewah, perhiasan, perabotan mewah, alat elektronik, pewangi, dan kosmetik.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cukai Terkait dengan Barang Berbahaya
Barang berbahaya merupakan salah satu objek yang dapat dikenakan cukai. Objek yang dapat dikategorikan sebagai barang berbahaya ialah senjata dan reaktor nuklir. Adapun negara mengenakan cukai atas kepemilikan senjata ialah Amerika Serikat, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Di Amerika Serikat, pungutan cukai ini dialokasikan untuk program restorasi sumber daya alam atau yang dikenal sebagai Wildlife Restoration Trust Fund. Alokasi dana ini digunakan untuk pendanaan kawasan restorasi dan mendukung pendidikan pengelolaan lingkungan misalnya untuk pendidikan perburuan (Crafton, Gravelle, dan Krouse, 2018).

Cukai Terkait dengan Hiburan
Salah satu jenis objek cukai lain ialah hiburan. Produk yang umum dikenakan cukai terkait dengan hiburan adalah video game. Beberapa negara yang mengenakan cukai atas video game di antaranya ialah Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Selain itu, hiburan yang dapat dikenakan cukai adalah jenis hiburan yang memiliki dampak perilaku negatif terutama bagi masyarakat. Beberapa jasa hiburan seperti arena taruhan, undian, dan kasino telah dikenakan cukai. Permainan yang juga dikenakan cukai lainnya di antaranya ialah boneka di Ethiopia serta kembang api dan mercon di Laos.

Cukai Terkait dengan Produk Barang dan Jasa Spesifik
Beberapa negara menetapkan cukai untuk produk-produk spesifik yang tidak dapat terklasifikasi. Secara tidak langsung, pemilihan jenis objek yang beragam menunjukkan kapasitas dan motif yang melatarbelakangi pemberlakuan kebijakan ini sebagai sumber penerimaan.

Beberapa jenis barang yang dikenakan secara spesifik ialah kertas bermotif, objek ritual, bahan baku kertas, tekstil, alas kaki, kosmetik, produk baterai, produk hewani, lemak hewani dan nabati, jus buah, dan lainnya. Sementara itu, contoh jasa spesifik yang biasa dikenai cukai adalah jasa telekomunikasi, iklan, jasa kuangan, asuransi, dan biaya untuk menonton siaran televisi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra