INDIA

Klaim Restitusi Bagi Eksportir Dipercepat Hingga 6-10 Hari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 11:54 WIB
Klaim Restitusi Bagi Eksportir Dipercepat Hingga 6-10 Hari Menteri Perdagangan Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Perdagangan Nirmala Sitharaman meyakinkan para eksportir bahwa mereka akan mendapatkan klaim pengembalian pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) dalam waktu 6-10 hari di bawah rezim pajak yang baru.

Sitharaman mengatakan Kementerian telah meminta Dewan GST untuk merancang sebuah sistem pengembalian alternatif untuk usaha kecil dan menengah (UKM) daripada meminta mereka untuk membayar terlebih dahulu kemudian baru mengklaim pengembalian pajaknya.

“90% dari uang yang telah dibayarkan oleh eksportir akan dikembalikan dalam waktu 6-10 hari. Setelah itu bunga sekitar 6% akan diberikan untuk penundaan oleh Pemerintah kepada eksportir,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (20/5).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Pemberlakuan GST dinilai akan membantu meningkatkan ekspor, sebab di bawah rezim pajak yang baru pajak atas ekspor ditetapkan sebesar 0%. Eksportir juga akan mendapat input kredit sehingga dapat meneka biaya eksportir manufaktur dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Jumlah ekspor tumbuh dengan laju tercepatnya selama lima tahun terakhir yakni dengan kenaikan sebesar 4,95% menjadi US$276,5 miliar atau Rp3.669 triliun pada tahun anggaran 2-16-2017, meskipun dalam beberapa bulan terakhir kembali ke tren menurun.

Oleh karena itu, di bawah rezim yang baru, para eksportir menuntut adanya pembebasan pembayaran pajak di muka. Sebab, seperti dilansir dalam times of india, eksportir mengeluhkan pengembalian pajak yang seringkali memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Sudah diputuskan bahwa form pengajuan pengembalian pajak bagi para pengekspor akan ditanggapi dalam waktu tiga hari setelah form diserahkan. Eksportir akan mendapatkan pengembalian dana dalam waktu 7 hari berikutanya setelah permohonan selesai diajukan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:35 WIB KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN