INDIA

Klaim Restitusi Bagi Eksportir Dipercepat Hingga 6-10 Hari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 11:54 WIB
Klaim Restitusi Bagi Eksportir Dipercepat Hingga 6-10 Hari Menteri Perdagangan Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Perdagangan Nirmala Sitharaman meyakinkan para eksportir bahwa mereka akan mendapatkan klaim pengembalian pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) dalam waktu 6-10 hari di bawah rezim pajak yang baru.

Sitharaman mengatakan Kementerian telah meminta Dewan GST untuk merancang sebuah sistem pengembalian alternatif untuk usaha kecil dan menengah (UKM) daripada meminta mereka untuk membayar terlebih dahulu kemudian baru mengklaim pengembalian pajaknya.

“90% dari uang yang telah dibayarkan oleh eksportir akan dikembalikan dalam waktu 6-10 hari. Setelah itu bunga sekitar 6% akan diberikan untuk penundaan oleh Pemerintah kepada eksportir,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (20/5).

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Pemberlakuan GST dinilai akan membantu meningkatkan ekspor, sebab di bawah rezim pajak yang baru pajak atas ekspor ditetapkan sebesar 0%. Eksportir juga akan mendapat input kredit sehingga dapat meneka biaya eksportir manufaktur dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Jumlah ekspor tumbuh dengan laju tercepatnya selama lima tahun terakhir yakni dengan kenaikan sebesar 4,95% menjadi US$276,5 miliar atau Rp3.669 triliun pada tahun anggaran 2-16-2017, meskipun dalam beberapa bulan terakhir kembali ke tren menurun.

Oleh karena itu, di bawah rezim yang baru, para eksportir menuntut adanya pembebasan pembayaran pajak di muka. Sebab, seperti dilansir dalam times of india, eksportir mengeluhkan pengembalian pajak yang seringkali memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Sudah diputuskan bahwa form pengajuan pengembalian pajak bagi para pengekspor akan ditanggapi dalam waktu tiga hari setelah form diserahkan. Eksportir akan mendapatkan pengembalian dana dalam waktu 7 hari berikutanya setelah permohonan selesai diajukan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra