INDIA

Klaim Restitusi Bagi Eksportir Dipercepat Hingga 6-10 Hari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 11:54 WIB
Klaim Restitusi Bagi Eksportir Dipercepat Hingga 6-10 Hari Menteri Perdagangan Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Perdagangan Nirmala Sitharaman meyakinkan para eksportir bahwa mereka akan mendapatkan klaim pengembalian pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) dalam waktu 6-10 hari di bawah rezim pajak yang baru.

Sitharaman mengatakan Kementerian telah meminta Dewan GST untuk merancang sebuah sistem pengembalian alternatif untuk usaha kecil dan menengah (UKM) daripada meminta mereka untuk membayar terlebih dahulu kemudian baru mengklaim pengembalian pajaknya.

“90% dari uang yang telah dibayarkan oleh eksportir akan dikembalikan dalam waktu 6-10 hari. Setelah itu bunga sekitar 6% akan diberikan untuk penundaan oleh Pemerintah kepada eksportir,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (20/5).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Pemberlakuan GST dinilai akan membantu meningkatkan ekspor, sebab di bawah rezim pajak yang baru pajak atas ekspor ditetapkan sebesar 0%. Eksportir juga akan mendapat input kredit sehingga dapat meneka biaya eksportir manufaktur dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Jumlah ekspor tumbuh dengan laju tercepatnya selama lima tahun terakhir yakni dengan kenaikan sebesar 4,95% menjadi US$276,5 miliar atau Rp3.669 triliun pada tahun anggaran 2-16-2017, meskipun dalam beberapa bulan terakhir kembali ke tren menurun.

Oleh karena itu, di bawah rezim yang baru, para eksportir menuntut adanya pembebasan pembayaran pajak di muka. Sebab, seperti dilansir dalam times of india, eksportir mengeluhkan pengembalian pajak yang seringkali memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Sudah diputuskan bahwa form pengajuan pengembalian pajak bagi para pengekspor akan ditanggapi dalam waktu tiga hari setelah form diserahkan. Eksportir akan mendapatkan pengembalian dana dalam waktu 7 hari berikutanya setelah permohonan selesai diajukan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha