KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB
Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen yang dikirimkan dari luar negeri melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) bebas dari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pembebasan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

"Terhadap barang kiriman yang diimpor untuk dipakai ... berupa ... dokumen: dibebaskan bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor," demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PMK 199/2019, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Dokumen, dalam konteks ini, adalah barang kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca. Kendati tidak dikenakan bea masuk dan PDRI, barang kiriman berupa dokumen masih berpotensi diperiksa oleh pejabat bea dan cukai.

Pemeriksaan barang kiriman berupa dokumen dilakukan apabila dokumen tersebut dicurigai berisi barang impor. Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penerima barang.

Selain dokumen, kiriman surat dan kartu pos juga tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. Sama seperti dokumen, pejabat bea dan cukai juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap surat dan kartu pos yang dicurigai berisi barang impor.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sebagai informasi, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk dan PJT. Penyelenggara pos yang ditunjuk adalah penyelenggara pos yang ditugaskan pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia.

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-­undangan di bidang pos (layanan pos komersial).

Seperti barang lain yang masuk ke daerah pabean, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur ketentuan kepabeanan atas barang kiriman. Ketentuan tersebut di antaranya berupa de minimis value threshold (ambang batas pembebasan) barang kiriman.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Secara lebih terperinci, barang kiriman dengan yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman dibebaskan dari bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Selain itu, ada pula pengaturan pembebasan cukai dengan batasan tertentu untuk setiap penerima barang per kiriman. Dengan demikian, barang kiriman yang tidak melampaui batasan yang ditentukan tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi