KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB
Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen yang dikirimkan dari luar negeri melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) bebas dari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pembebasan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

"Terhadap barang kiriman yang diimpor untuk dipakai ... berupa ... dokumen: dibebaskan bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor," demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PMK 199/2019, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dokumen, dalam konteks ini, adalah barang kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca. Kendati tidak dikenakan bea masuk dan PDRI, barang kiriman berupa dokumen masih berpotensi diperiksa oleh pejabat bea dan cukai.

Pemeriksaan barang kiriman berupa dokumen dilakukan apabila dokumen tersebut dicurigai berisi barang impor. Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penerima barang.

Selain dokumen, kiriman surat dan kartu pos juga tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. Sama seperti dokumen, pejabat bea dan cukai juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap surat dan kartu pos yang dicurigai berisi barang impor.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Sebagai informasi, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk dan PJT. Penyelenggara pos yang ditunjuk adalah penyelenggara pos yang ditugaskan pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia.

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-­undangan di bidang pos (layanan pos komersial).

Seperti barang lain yang masuk ke daerah pabean, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur ketentuan kepabeanan atas barang kiriman. Ketentuan tersebut di antaranya berupa de minimis value threshold (ambang batas pembebasan) barang kiriman.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Secara lebih terperinci, barang kiriman dengan yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman dibebaskan dari bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Selain itu, ada pula pengaturan pembebasan cukai dengan batasan tertentu untuk setiap penerima barang per kiriman. Dengan demikian, barang kiriman yang tidak melampaui batasan yang ditentukan tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?