LAYANAN KEPABEANAN

Kirim Barang dari Luar Negeri, Begini Cara Tracking di Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2023 | 14:30 WIB
Kirim Barang dari Luar Negeri, Begini Cara Tracking di Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap setiap barang yang dikirim dari luar negeri ke dalam dari daerah pabean. Pemeriksaan mencakup penelitian dokumen dan pemeriksan fisik barang.

Jika Anda berperan sebagai importir atau pihak yang menerima barang kiriman, pengecekan atau tracking posisi barang kiriman bisa dilakukan melalui website www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Cukup masukkan nomor resi dan keluar semua informasinya. Semua beres karena tinggal tracking saja," tulis DJBC dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Nomor resi yang dimaksud adalah airway bill (AWB) yang valid. Perlu dipahami, saat mengecek atau tracking barang kiriman akan muncul beberapa jenis status barang kiriman.

Pertama, 'Data tidak ditemukan'. Jika status ini muncul maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Bisa saja barang belum tiba di Indonesia atau barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai. Atau, bisa juga barang memang tidak pernah ada alias indikasi penipuan.

Kedua, 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai'. Jika status ini muncul maka dokumen atas barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai tetapi masih perlu dilakukan validasi.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Ketiga, 'Selesai validasi sistem Bea Cukai'. Status ini menunjukkan kondisi saat dokumen atas barang sudah selesai divalidasi oleh sistem internal Bea Cukai.

Keempat, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetujuan Keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT atau manifes'. Status ini berarti bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang tersebut sudah ditetapkan tetapi hanya berdasarkan data atas dokumen barang tersebut.

"Oleh karena itu masih diperlukan pengecekan lebih lanjut melalui x-ray," cuit DJBC lewat akun @bravobeacukai.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Proses pengecekan lebih lanjut, imbuh DJBC, pada dasarnya perlu menunggu barang tersebut dibawa ke Bea Cukai oleh penyelenggara Pos. Jika barang belum diserahkan, pengecekan akan terhambat dan tidak bisa berlanjut ke proses selanjutnya.

Kelima, 'Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos'. Jika status ini muncul, artinya barang diperlukan pemeriksaan fisik. Bea Cukai masih menunggu penyelenggara Pos menyiapkan barangnya. Jika status belum berubah, berarti belum dilakukan pemeriksaan karena barang belum diserahkan ke Bea Cukai.

Keenam, 'Barang terkena aturan larangan/pembatasan (lartas)'. Artinya, barang yang dikirim terkena aturan lartas. Pengimpor harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Ketujuh, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetuajuan Keluar), penerima barang silakan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT'. Artinya, bea masuk, cukai, dan PDR sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Pengimpor bisa mengonfirmasi ke penyelenggara Pos terkait pembayaran.

Kedelapan, 'Barang keluar dari gudang'. Artinya, urusan kepabeanan atas barang sudah selesai. Di tahap ini, informasi terkait dengan barang sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos. Proses pengiriman barang ke alamat pengimpor bisa ditanyakan ke penyelenggara pos. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi