KOTA MALANG

Kini WP Bisa Cek Urusan Pajak Daerah via Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 10:45 WIB
Kini WP Bisa Cek Urusan Pajak Daerah via Aplikasi

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang baru saja menerbitkan Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (Sampade). Terbitnya aplikasi ini untuk mempermudah wajib pajak untuk mengetahui informasi tentang perpajakan daerah secara aktual dan efisien.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan Sampade menyediakan informasi seperti objek ajak, tagihan dan tunggakan, sistem pembayaran dan pengumuman pajak daerah. Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi pajak daerah dengan mengunduh peraturan pajak daerah dari aplikasi baru ini.

“Wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sampade di Play Store. Sampade merupakan salah satu produk inovasi perkembangan teknologi yang disediakan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan bagi kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya di Malang, Minggu (20/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia menjelaskan sistem pajak yang terintegrasi internet dan terkomputerisasi akan meringankan wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi menyampaikan dokumen administrasi perpajakan secara fisik ataupun membayar secara manual.

Menurutnya, berbagai kemudahan dan perbaikan fasilitas pelaporan pajak daerah seperti hal tersebut sudah kerap dijalankan oleh BP2D Kota Malang sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Berbagai kemudahan itu untuk membantu wajib pajak yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu,” katanya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selain itu, berbagai langkah strategis dan program-program inovatif telah dijalankan dan terus berlanjut sampai sekarang. Program itu telah dibukukan menjadi '40 Jurus BP2D Kota Malang’. Misalnya penerapan tax banking, bayar pajak daerah cukup via transfer rekening hingga memperbanyak payment point di berbagai lokasi yang mudah diakses masyarakat.

“Semua hal itu demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kinerja. Serta sesuai amanah Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi yang memang mendorong terwujudnya pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Ade seperti dilansir malangtimes.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi