KOTA MALANG

Kini WP Bisa Cek Urusan Pajak Daerah via Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 10:45 WIB
Kini WP Bisa Cek Urusan Pajak Daerah via Aplikasi

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang baru saja menerbitkan Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (Sampade). Terbitnya aplikasi ini untuk mempermudah wajib pajak untuk mengetahui informasi tentang perpajakan daerah secara aktual dan efisien.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan Sampade menyediakan informasi seperti objek ajak, tagihan dan tunggakan, sistem pembayaran dan pengumuman pajak daerah. Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi pajak daerah dengan mengunduh peraturan pajak daerah dari aplikasi baru ini.

“Wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sampade di Play Store. Sampade merupakan salah satu produk inovasi perkembangan teknologi yang disediakan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan bagi kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya di Malang, Minggu (20/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan sistem pajak yang terintegrasi internet dan terkomputerisasi akan meringankan wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi menyampaikan dokumen administrasi perpajakan secara fisik ataupun membayar secara manual.

Menurutnya, berbagai kemudahan dan perbaikan fasilitas pelaporan pajak daerah seperti hal tersebut sudah kerap dijalankan oleh BP2D Kota Malang sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Berbagai kemudahan itu untuk membantu wajib pajak yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, berbagai langkah strategis dan program-program inovatif telah dijalankan dan terus berlanjut sampai sekarang. Program itu telah dibukukan menjadi '40 Jurus BP2D Kota Malang’. Misalnya penerapan tax banking, bayar pajak daerah cukup via transfer rekening hingga memperbanyak payment point di berbagai lokasi yang mudah diakses masyarakat.

“Semua hal itu demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kinerja. Serta sesuai amanah Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi yang memang mendorong terwujudnya pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Ade seperti dilansir malangtimes.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?