KOTA MALANG

Kini WP Bisa Cek Urusan Pajak Daerah via Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 10:45 WIB
Kini WP Bisa Cek Urusan Pajak Daerah via Aplikasi

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang baru saja menerbitkan Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (Sampade). Terbitnya aplikasi ini untuk mempermudah wajib pajak untuk mengetahui informasi tentang perpajakan daerah secara aktual dan efisien.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan Sampade menyediakan informasi seperti objek ajak, tagihan dan tunggakan, sistem pembayaran dan pengumuman pajak daerah. Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi pajak daerah dengan mengunduh peraturan pajak daerah dari aplikasi baru ini.

“Wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sampade di Play Store. Sampade merupakan salah satu produk inovasi perkembangan teknologi yang disediakan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan bagi kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya di Malang, Minggu (20/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menjelaskan sistem pajak yang terintegrasi internet dan terkomputerisasi akan meringankan wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi menyampaikan dokumen administrasi perpajakan secara fisik ataupun membayar secara manual.

Menurutnya, berbagai kemudahan dan perbaikan fasilitas pelaporan pajak daerah seperti hal tersebut sudah kerap dijalankan oleh BP2D Kota Malang sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Berbagai kemudahan itu untuk membantu wajib pajak yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, berbagai langkah strategis dan program-program inovatif telah dijalankan dan terus berlanjut sampai sekarang. Program itu telah dibukukan menjadi '40 Jurus BP2D Kota Malang’. Misalnya penerapan tax banking, bayar pajak daerah cukup via transfer rekening hingga memperbanyak payment point di berbagai lokasi yang mudah diakses masyarakat.

“Semua hal itu demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kinerja. Serta sesuai amanah Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi yang memang mendorong terwujudnya pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Ade seperti dilansir malangtimes.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN