PELAYANAN PAJAK

Kini Wajib Pajak Badan Bisa Buat NPWP di Kantor Notaris

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2017 | 13:51 WIB
Kini Wajib Pajak Badan Bisa Buat NPWP di Kantor Notaris

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini menjalin sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan pajak kepada masyarakat, khususnya wajib pajak badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan wajib pajak badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama lagi, namun cukup mendatangi kantor notaris tertentu.

"Dengan adanya kerja sama ini saya berharap notaris juga ikut membantu kita melakukan ekstensifikasi. Kalau orang bertransaksi belum ada NPWP, itu buatnya di notaris bisa. Kita link ke sana. Bekerja tidak bisa sendiri, harus kerja sama, teman saya banyak notaris semua," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Kemenkeu Ferliandi Yusuf mengatakan kerja sama ini baru pertama kali dilakukan. Menurutnya, notaris kini menjadi mitra bagi DJP untuk mengembangkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.

"Ini momentum yang sangat bagus, kami pun sedang melakukan program tim reformasi. Dan ini salah satu anggota tim reformasi kita, yaitu melibatkan pihak lain yang kami percaya dapat mengembangkan kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak,” imbuhnya.

Ditjen Pajak menyadari bahwa peningkatan kepatuhan waajib pajak tidak bisa dilakukan oleh Ditjen Pajak sendiri. Sebab itu, Ditjen Pajak meminta bantuan dari pihak lain agar kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.

"Karena dalam proses bisnis kita, seluruh pengusaha dalam hal ini bentuk PT jika ingin dapat NPWP pasti harus didahului akta notaris. NPWP ini baru digunakan untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, SIUP, dan NPWP. Ini momen penting dalam kemudahan bisnis," jelas Ferliandi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar