PEMERIKSAAN PAJAK

Kini Pemeriksaan Lapangan Bercita Rasa Kantor

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 04 Mei 2017 | 14:28 WIB
Kini Pemeriksaan Lapangan Bercita Rasa Kantor

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengubah tata cara sekaligus memperketat proses pemeriksaan lapangan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Sebelum ada aturan ini, pemeriksaan lapangan dimulai dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) secara langsung kepada wajib pajak, dan atas pertemuan tersebut wajib dibuatkan berita acara. Sedangkan pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat penggilan melalui pos, faksimili, atau bukti pengiriman surat.

Namun, melalui aturan ini, mulai 21 April 2017 pemeriksaan lapangan pun dimulai dengan surat panggilan. Aturan ini menyebutkan SP2 disampaikan melalui faksimili, pos, dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman, bersamaan dengan dikirimnya surat panggilan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

“Surat panggilan kepada wajib pajak merupakan surat yang digunakan pemeriksa pajak untuk memanggil wajib pajak ke kantor Ditjen Pajak sebagai prosedur awal pemeriksaan lapangan,” bunyi Pasal 2 aturan itu.

Setelah dikirim, pemeriksa juga akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan SP2 lapangan diterima dengan baik. Selain itu, dengan diterimanya SP2 lapangan, maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.

Adapun surat panggilan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat waktu, tempat, maksud pertemuan, dan daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak saat datang ke kantor pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sementara itu, pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan wajib pajak hadir maka pemeriksa pajak berkewajiban untuk memperlihatkan tanda pengenal dan SP2, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan, menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak, dan meminta keterangan kepada wajib pajak serta membuat berita acara atas permintaan keterangan tersebut.

Kendati demikian, Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 memberikan arahan bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak di mana pemeriksa pajak berkantor. Dalam hal ini, bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan, maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang dekat dengan lokasi wajib pajak.

Sebagai contoh apabila wajib pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta), tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako, Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak, seperti di KP2KP Mailili.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dirjen Pajak juga memperketat prosedur pemeriksaan lapangan. Selain harus dilakukan pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan, pertemuan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak harus dilakukan di ruangan khusus yang memiliki alat perekam (audio) dan gambar (visual).

Sebagaiman dikutip dari salinan PER-07/2017, perubahan prosedur pemeriksaan lapangan ini dibuat untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi Ditjen Pajak, menjaga integritas dan profesionalisme pemeriksa pajak, serta meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.

Untuk memperjelas prosedur baru ini, Ditjen Pajak telah membuat film untuk memberikan gambaran prosedur baru pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PER-07/PJ/2017.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Beberapa aktor dalam film berdurasi 16 menit 35 detik ini dimainkan oleh Direktur Penegakan hukum (Supervisor), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Ketua Tim), dan Direktur Intelijen Pajak (Anggota Tim), serta Dirjen Pajak (Wajib Pajak). Untuk lebih jelasnya, silakan tonton filmnya di bawah ini:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi