JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengubah tata cara sekaligus memperketat proses pemeriksaan lapangan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Sebelum ada aturan ini, pemeriksaan lapangan dimulai dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) secara langsung kepada wajib pajak, dan atas pertemuan tersebut wajib dibuatkan berita acara. Sedangkan pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat penggilan melalui pos, faksimili, atau bukti pengiriman surat.
Namun, melalui aturan ini, mulai 21 April 2017 pemeriksaan lapangan pun dimulai dengan surat panggilan. Aturan ini menyebutkan SP2 disampaikan melalui faksimili, pos, dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman, bersamaan dengan dikirimnya surat panggilan.
“Surat panggilan kepada wajib pajak merupakan surat yang digunakan pemeriksa pajak untuk memanggil wajib pajak ke kantor Ditjen Pajak sebagai prosedur awal pemeriksaan lapangan,” bunyi Pasal 2 aturan itu.
Setelah dikirim, pemeriksa juga akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan SP2 lapangan diterima dengan baik. Selain itu, dengan diterimanya SP2 lapangan, maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.
Adapun surat panggilan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat waktu, tempat, maksud pertemuan, dan daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak saat datang ke kantor pajak.
Sementara itu, pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan wajib pajak hadir maka pemeriksa pajak berkewajiban untuk memperlihatkan tanda pengenal dan SP2, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan, menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak, dan meminta keterangan kepada wajib pajak serta membuat berita acara atas permintaan keterangan tersebut.
Kendati demikian, Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 memberikan arahan bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak di mana pemeriksa pajak berkantor. Dalam hal ini, bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan, maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang dekat dengan lokasi wajib pajak.
Sebagai contoh apabila wajib pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta), tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako, Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak, seperti di KP2KP Mailili.
Dirjen Pajak juga memperketat prosedur pemeriksaan lapangan. Selain harus dilakukan pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan, pertemuan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak harus dilakukan di ruangan khusus yang memiliki alat perekam (audio) dan gambar (visual).
Sebagaiman dikutip dari salinan PER-07/2017, perubahan prosedur pemeriksaan lapangan ini dibuat untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi Ditjen Pajak, menjaga integritas dan profesionalisme pemeriksa pajak, serta meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.
Untuk memperjelas prosedur baru ini, Ditjen Pajak telah membuat film untuk memberikan gambaran prosedur baru pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PER-07/PJ/2017.
Beberapa aktor dalam film berdurasi 16 menit 35 detik ini dimainkan oleh Direktur Penegakan hukum (Supervisor), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Ketua Tim), dan Direktur Intelijen Pajak (Anggota Tim), serta Dirjen Pajak (Wajib Pajak). Untuk lebih jelasnya, silakan tonton filmnya di bawah ini:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.