KANADA

Kini, Pakai Aplikasi Ini Sudah Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 17:58 WIB
Kini, Pakai Aplikasi Ini Sudah Kena Pajak

VICTORIA, DDTCNews – Pemerintah negara bagian British Columbia mencapai kesepakatan dengan raksasa aplikasi persewaan properti Airbnb untuk memungut pajak. Ke depannya, setiap transaksi sewa menyewa properti akan dikenakan pajak sebesar 8% per transaksi.

Menteri Keuangan British Columbia Carole James mengatakan, nantinya hasil setoran pajak dari aplikasi daring itu akan digunakan untuk membiayai proyek perumahan dengan harga terjangkau. Pungutan pajaknya akan dilakukan berlapis.

“Setiap sen uang pajak akan membuat perbedaan yang nyata. Negara bagian akan menetapkan pajak penjualan sebesar 8% di tingkat provinsi dan pajak hotel 3% untuk perkotaan” katanya, Kamis (8/2).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Departemen Keuangan merilis potensi penerimaan dari pajak ini dan setidaknya terdapat potensi penerimaan sebesar C$16 juta atau Rp173 miliar untuk negara bagian dan C$5 juta atau setara dengan Rp54 miliar untuk pemerintah daerah setiap tahunnya.

Seperti yang diketahui, pengenaan pajak untuk layanan Airbnb ini untuk mengurangi dampak negatif terhadap pasar perumahan dan hotel setempat. Tujuannya ialah mengerem tren penyewaan dalam jangka pendek dengan pengenaan pajak. Kemudian secara bertahap meningkatkan tingkat hunian properti untuk jangka panjang.

Langkah ini mendapat respons positif elemen politik di salah negara bagian Kanada tersebut. Politisi Partai Hijau Kanada Andrew Weaver menyampaikan apresiasinya terkait kerjasama dengan Airbnb ini.

Baca Juga:
Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

“Ini merupakan langkah awal yang baik dari perspektif keadilan dalam pengenaan pajak,” ungkapnya dilansir The Globe and The Mail.

Sementara itu, Eksekuitf Airbnb untuk British Columbia, Alex Dagg menyambut baik kebijakan yang pertama kali diterapkan di Kanada ini. Hal ini akan menguntungkan semua pihak dimana aplikasi Airbnb beroperasi.

“Perusahaan pertama kali mengumpulkan pajak hotel dan turis di Portland, Oregon, AS. Dan sejak itu kesepakatan serupa telah dicapai di 350 yurisdiksi termasuk di Prancis dan India,” paparnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN