PROVINSI DKI JAKARTA

Kini, Bayar PBB & Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Oktober 2018 | 13:08 WIB
Kini, Bayar PBB & Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

Peluncuran aplikasi JakOne Mobile. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – BUMD milik DKI Jakarta, Bank DKI, mengembangkan aplikasi JakOne Mobile dengan tambahan berbagai fitur pembayaran pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto mengatakan dengan pengembangan aplikasi tersebut maka wajib pajak DKI Jakarta dapat melakukan pembayaran PKB di mana saja melalui aplikasi JakOne Mobile.

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan perincian jumlah nominal PKB yang tertera.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

“Wajib pajak juga bisa membayar PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI,” ujarnya dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Priagung menambahkan Bank DKI akan terus mendorong kemudahan layanan perbankan digital dengan menciptakan produk perbankan digital kepada nasabah yang tersegmentasi dan juga nasabah perorangan.

Pada nasabah perorangan, Bank DKI memiliki JakOne Mobile sebagai layanan digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pada merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI. Selain itu, Bank DKI juga memiliki produk uang elektronik JakCard sebagai alat pembayaran.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Pada sektor korporasi dan instansi, Bank DKI juga menyediakan aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai solusi layanan perbankan berbasis internet untuk nasabah korporasi dalam melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online.

Dengan CMS itu, Bank DKI memudahkan perusahaan mendapatkan informasi posisi dana dari waktu ke waktu dan memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui sistem perbankan setiap saat, sehingga pengelolaan arus dana dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

“Kami juga mendukung program kerja Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta Smart City, di antaranya mengembangkan layanan seperti Kartu Jakarta Pintar, Kartu Lansia Jakarta, e-Retribusi, e-Ticketing, e-KIR, e-Samsat, serta kredit UMKM OK OCE,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi