PROVINSI DKI JAKARTA

Kini, Bayar PBB & Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Oktober 2018 | 13:08 WIB
Kini, Bayar PBB & Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

Peluncuran aplikasi JakOne Mobile. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – BUMD milik DKI Jakarta, Bank DKI, mengembangkan aplikasi JakOne Mobile dengan tambahan berbagai fitur pembayaran pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto mengatakan dengan pengembangan aplikasi tersebut maka wajib pajak DKI Jakarta dapat melakukan pembayaran PKB di mana saja melalui aplikasi JakOne Mobile.

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan perincian jumlah nominal PKB yang tertera.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Wajib pajak juga bisa membayar PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI,” ujarnya dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Priagung menambahkan Bank DKI akan terus mendorong kemudahan layanan perbankan digital dengan menciptakan produk perbankan digital kepada nasabah yang tersegmentasi dan juga nasabah perorangan.

Pada nasabah perorangan, Bank DKI memiliki JakOne Mobile sebagai layanan digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pada merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI. Selain itu, Bank DKI juga memiliki produk uang elektronik JakCard sebagai alat pembayaran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada sektor korporasi dan instansi, Bank DKI juga menyediakan aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai solusi layanan perbankan berbasis internet untuk nasabah korporasi dalam melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online.

Dengan CMS itu, Bank DKI memudahkan perusahaan mendapatkan informasi posisi dana dari waktu ke waktu dan memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui sistem perbankan setiap saat, sehingga pengelolaan arus dana dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

“Kami juga mendukung program kerja Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta Smart City, di antaranya mengembangkan layanan seperti Kartu Jakarta Pintar, Kartu Lansia Jakarta, e-Retribusi, e-Ticketing, e-KIR, e-Samsat, serta kredit UMKM OK OCE,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN