PROVINSI DKI JAKARTA

Kini, Bayar PBB & Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Oktober 2018 | 13:08 WIB
Kini, Bayar PBB & Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

Peluncuran aplikasi JakOne Mobile. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – BUMD milik DKI Jakarta, Bank DKI, mengembangkan aplikasi JakOne Mobile dengan tambahan berbagai fitur pembayaran pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto mengatakan dengan pengembangan aplikasi tersebut maka wajib pajak DKI Jakarta dapat melakukan pembayaran PKB di mana saja melalui aplikasi JakOne Mobile.

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan perincian jumlah nominal PKB yang tertera.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Wajib pajak juga bisa membayar PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI,” ujarnya dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Priagung menambahkan Bank DKI akan terus mendorong kemudahan layanan perbankan digital dengan menciptakan produk perbankan digital kepada nasabah yang tersegmentasi dan juga nasabah perorangan.

Pada nasabah perorangan, Bank DKI memiliki JakOne Mobile sebagai layanan digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pada merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI. Selain itu, Bank DKI juga memiliki produk uang elektronik JakCard sebagai alat pembayaran.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada sektor korporasi dan instansi, Bank DKI juga menyediakan aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai solusi layanan perbankan berbasis internet untuk nasabah korporasi dalam melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online.

Dengan CMS itu, Bank DKI memudahkan perusahaan mendapatkan informasi posisi dana dari waktu ke waktu dan memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui sistem perbankan setiap saat, sehingga pengelolaan arus dana dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

“Kami juga mendukung program kerja Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta Smart City, di antaranya mengembangkan layanan seperti Kartu Jakarta Pintar, Kartu Lansia Jakarta, e-Retribusi, e-Ticketing, e-KIR, e-Samsat, serta kredit UMKM OK OCE,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra