KOTA SEMARANG

Kini Bayar PBB Bisa Lewat Go-Pay

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Desember 2018 | 09:25 WIB
Kini Bayar PBB Bisa Lewat Go-Pay

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Layanan uang elektronik, Go-Pay, mulai merambah fitur pembayaran pajak. Untuk pertama kali, tagihan pajak daerah bisa dibayar melalui aplikasi besutan Go-Jek ini.

Head of Sales Go-Pay Arno Tse mengatakan untuk tahun depan, pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Semarang dapat dilakukan melalui Go-Pay. Layanan ini hasil kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

"Kami mengapresiasi sambutan baik dari Bapenda yang terbuka atas inovasi pembayaran non-tunai dari kami," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (31/12/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun tata cara untuk membayar PBB-P2 dengan Go-Pay adalah dengan cara memindai kode QR yang tersedia pada loket pembayaran via aplikasi Go-Jek. Setelah itu, wajib pajak tinggal memasukkan jumlah pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah.

Arno menyebutkan langkah kerja sama ini merupakan langkah stategis bagi kedua belah pihak. Pemerintah kota akan semakin mudah mengumpulkan penerimaan karena bantuan teknologi dan juga memperluas mekanisme transaksi non-tunai di masyarakat.

Inovasi digital ini menurutnya menjadi bagian penting dalam pelayanan publik jarena memberikan banyak pilihan kepada masyarakat dalam membayar kewajibannya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Jika masyarakat terbiasa memanfaatkan pembayaran non-tunai yang transparan dan mudah, maka Pemerintah Kota Semarang dapat dengan mudah memperkenalkan inovasi digital lain yang dapat meningkatkan pelayanan publik,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan komitmennya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang. Salah satu upayanya adalah dengan memberikan pilihan transaksi non-tunai dalam pembayaran pajak.

"Untuk itu, tentu saja saya menyambut baik sinergi antara Go-Pay dengan Bapenda guna mengupayakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?