KEBIJAKAN PAJAK

Kinerja Transaksi Lambat, Bappebti: Tarif PPh Final Belum Kompetitif

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 18:30 WIB
Kinerja Transaksi Lambat, Bappebti: Tarif PPh Final Belum Kompetitif

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dan Bappebti Kementerian Perdagangan, Selasa (29/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menilai tarif pajak yang tinggi menjadi salah satu penyebab pertumbuhan transaksi perdagangan berjangka komoditas hingga kini masih lambat.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan tarif PPh final atas transaksi perdagangan berjangka terlampau tinggi. Menurutnya, tarif PPh final tersebut masih kalah kompetitif dibandingkan dengan bursa efek.

"Minimnya dukungan dari instansi lain dan belum kompetitifnya tarif PPh final terhadap transaksi derivatif yang saat ini sebesar 2,5%. Sementara itu, bursa efek itu hanya dikenai 0,1%," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Indrasari menuturkan Bappebti akan lebih intensif mendorong Kementerian Keuangan untuk menetapkan besaran pajak final yang lebih kompetitif dalam transaksi perdagangan berjangka komoditas.

Alasan lain yang membuat kinerja pertumbuhan transaksi perdagangan berjangka masih pelan adalah kontrak-kontrak berjangka yang ditawarkan pada bursa berjangka masih terbatas. Selain itu, informasi mengenai transaksi perdagangan berjangka juga terbatas.

Khusus pada perdagangan aset kripto, lanjutnya, hingga saat ini kelembagaan yang menyelenggarakan perdagangan juga belum terbentuk, seperti membentuk Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring Aset Kripto, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Saat ini, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk penyelenggaraan perdagangannya secara fisik. Misal UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang diikuti peraturan pemerintah, peraturan menteri perdagangan, dan peraturan Bappebti.

Dengan pengaturan yang lebih detail, Indrasari menilai masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, pengaturan juga akan memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian.

"Dengan mengatur aset kripto diharapkan dapat mencegah terjadinya pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal dengan penggunaan aset kripto sebagai medianya," ujarnya.

Per 25 Juni 2021, kapitalisasi pasar aset kripto di dunia telah mencapai US$1,37 triliun atau Rp19,85 kuadriliun. Sepanjang 2020, nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat Rp64,97 triliun. Adapun pada periode Januari-Mei 2021, transaksi kripto sudah mencapai Rp370,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%