KEBIJAKAN PAJAK

Kinerja Transaksi Lambat, Bappebti: Tarif PPh Final Belum Kompetitif

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 18:30 WIB
Kinerja Transaksi Lambat, Bappebti: Tarif PPh Final Belum Kompetitif

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dan Bappebti Kementerian Perdagangan, Selasa (29/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menilai tarif pajak yang tinggi menjadi salah satu penyebab pertumbuhan transaksi perdagangan berjangka komoditas hingga kini masih lambat.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan tarif PPh final atas transaksi perdagangan berjangka terlampau tinggi. Menurutnya, tarif PPh final tersebut masih kalah kompetitif dibandingkan dengan bursa efek.

"Minimnya dukungan dari instansi lain dan belum kompetitifnya tarif PPh final terhadap transaksi derivatif yang saat ini sebesar 2,5%. Sementara itu, bursa efek itu hanya dikenai 0,1%," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Indrasari menuturkan Bappebti akan lebih intensif mendorong Kementerian Keuangan untuk menetapkan besaran pajak final yang lebih kompetitif dalam transaksi perdagangan berjangka komoditas.

Alasan lain yang membuat kinerja pertumbuhan transaksi perdagangan berjangka masih pelan adalah kontrak-kontrak berjangka yang ditawarkan pada bursa berjangka masih terbatas. Selain itu, informasi mengenai transaksi perdagangan berjangka juga terbatas.

Khusus pada perdagangan aset kripto, lanjutnya, hingga saat ini kelembagaan yang menyelenggarakan perdagangan juga belum terbentuk, seperti membentuk Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring Aset Kripto, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk penyelenggaraan perdagangannya secara fisik. Misal UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang diikuti peraturan pemerintah, peraturan menteri perdagangan, dan peraturan Bappebti.

Dengan pengaturan yang lebih detail, Indrasari menilai masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, pengaturan juga akan memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian.

"Dengan mengatur aset kripto diharapkan dapat mencegah terjadinya pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal dengan penggunaan aset kripto sebagai medianya," ujarnya.

Per 25 Juni 2021, kapitalisasi pasar aset kripto di dunia telah mencapai US$1,37 triliun atau Rp19,85 kuadriliun. Sepanjang 2020, nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat Rp64,97 triliun. Adapun pada periode Januari-Mei 2021, transaksi kripto sudah mencapai Rp370,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN