KINERJA FISKAL

Kinerja Pendapatan Negara Tokcer, Defisit APBN Bakal di Bawah Target

Dian Kurniati | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:51 WIB
Kinerja Pendapatan Negara Tokcer, Defisit APBN Bakal di Bawah Target

Kepala BKF Febrio Kacaribu (tengah) dalam konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memproyeksikan realisasi defisit APBN hingga akhir tahun bakal bertahan di bawah target pemerintah, yakni senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan kinerja pendapatan negara sejauh ini masih mengalami pertumbuhan yang positif. Meski belanja negara tetap berjalan sebagaimana mestinya, posisi APBN masih mengalami surplus hingga April 2023.

"Belanja kita akan tetap tumbuh positif. Jadi ini lebih kepada sisi penerimaannya yang akan relatif cukup bagus," katanya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Febrio mengatakan pemerintah dan DPR dalam mendesain APBN 2023 masih sangat konservatif. Menurutnya, realisasi pendapatan dan belanja negara sejauh ini juga sesuai dengan yang direncanakan.

Hingga April 2023, pemerintah mencatat kinerja APBN mengalami surplus senilai Rp234,7 triliun atau setara 1,12% PDB. Surplus tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni senilai Rp102,7 triliun atau 0,52% PDB.

Surplus hingga April 2023 terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.000,5 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp765,8 triliun. Mengenai pendapatan negara yang sudah menembus Rp1.000 triliun, utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp782,7 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp688,1 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp94,5 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp217,8 triliun.

Febrio menilai pengelolaan APBN 2023 masih sangat kuat karena realisasi pendapatan tersebut masih lebih tinggi ketimbang belanja negara. Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tetap mewaspadai berbagai risiko dalam pengelolaan APBN.

"Kita tetap waspada. Nanti kita lihat saja," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN