PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kinerja Pelaporan SPT Tahun Lalu Lampaui Prediksi Kemenkeu, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 17:37 WIB
Kinerja Pelaporan SPT Tahun Lalu Lampaui Prediksi Kemenkeu, Kok Bisa?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tingginya capaian kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu ternyata di luar prediksi Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan capaian penyampaian SPT pada tahun lalu termasuk yang paling tinggi sepanjang sejarah.

"Ini memang agak anomali, orang di masa pandemi malah rajin lapor SPT-nya," ujar Yon dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Untuk diketahui, rasio kepatuhan formal per tahun lalu mencapai 84%. Dari total wajib pajak wajib SPT yang diperkirakan sebanyak 19 juta, wajib pajak yang menyampaikan SPT mencapai 15,97 juta.

Yon mengatakan capaian kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu merupakan tren positif yang perlu dijaga baik pada tahun ini maupun tahun-tahun yang akan datang.

Bagaimanapun, capaian kepatuhan formal wajib pajak di Indonesia masih tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan kepatuhan formal di negara-negara maju.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

"Kita akan masih mengarah ke sana, mudah-mudahan di tahun ini bisa kita pertahankan dan kita tingkatkan kinerja penyampaian SPT yang lalu," ujar Yon.

Sebagai catatan, per 15 Maret 2022 tercatat sudah ada 6,39 juta SPT yang diterima oleh DJP. Dengan jumlah wajib pajak wajib SPT sebanyak 19 juta, maka rasio kepatuhan formal per 15 Maret 2022 sebesar 33,6%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun