PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kinerja Pelaporan SPT Tahun Lalu Lampaui Prediksi Kemenkeu, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 17:37 WIB
Kinerja Pelaporan SPT Tahun Lalu Lampaui Prediksi Kemenkeu, Kok Bisa?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tingginya capaian kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu ternyata di luar prediksi Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan capaian penyampaian SPT pada tahun lalu termasuk yang paling tinggi sepanjang sejarah.

"Ini memang agak anomali, orang di masa pandemi malah rajin lapor SPT-nya," ujar Yon dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, rasio kepatuhan formal per tahun lalu mencapai 84%. Dari total wajib pajak wajib SPT yang diperkirakan sebanyak 19 juta, wajib pajak yang menyampaikan SPT mencapai 15,97 juta.

Yon mengatakan capaian kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu merupakan tren positif yang perlu dijaga baik pada tahun ini maupun tahun-tahun yang akan datang.

Bagaimanapun, capaian kepatuhan formal wajib pajak di Indonesia masih tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan kepatuhan formal di negara-negara maju.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kita akan masih mengarah ke sana, mudah-mudahan di tahun ini bisa kita pertahankan dan kita tingkatkan kinerja penyampaian SPT yang lalu," ujar Yon.

Sebagai catatan, per 15 Maret 2022 tercatat sudah ada 6,39 juta SPT yang diterima oleh DJP. Dengan jumlah wajib pajak wajib SPT sebanyak 19 juta, maka rasio kepatuhan formal per 15 Maret 2022 sebesar 33,6%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?