PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Kinerja Pajak Hiburan Naik 196,93%, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 12:00 WIB
Kinerja Pajak Hiburan Naik 196,93%, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak daerah hingga April 2022 tercatat mengalami peningkatan secara tahunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah pada periode Januari—April 2022 tercatat senilai Rp51,86 triliun. Penerimaan tersebut tercatat mengalami peningkatan 2,7% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp50,49 triliun.

“Pemerintah daerah mulai mendapatkan lagi penerimaan daerahnya. Ini tentu kita harapkan semakin membaik dengan kegiatan ekonomi yang mulai pulih,” kata Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Peningkatan pajak daerah itu terutama berasal dari jenis pajak yang bersifat konsumtif, seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak parker, dan pajak restoran. Hal tersebut mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang turut membaik selaras dengan kondisi ekonomi nasional.

Realisasi penerimaan pajak hiburan tercatat tumbuh 196,93%, pajak hotel tumbuh 83,06%, pajak parker tumbuh 37,31%, dan pajak restoran tumbuh 37,29%. Selanjutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat tumbuh 14,12% dan BBNKB tumbuh 12,18%.

“Pajak hiburan sudah naik 196% karena memang [kinerja pada] 2020 dan 2021 itu menurun sekali. Hotel juga sudah mulai pulih lagi,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Kendati sudah mencatatkan kinerja positif, pemerintah daerah juga masih perlu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki agar performa positif tetap bertahan pada tahun berjalan.

Realisasi penerimaan retribusi daerah pada Januari—April 2022 tercatat senilai Rp1,59 triliun atau lebih rendah dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp2,14 triliun. Hasil pengelolaan kekayaan daerah senilai Rp3,61 triliun, sedikit di atas kinerja periode yang sama tahun lalu Rp3,42 triliun.

Kemudian, realisasi penerimaan lain-lain PAD yang sah hingga April 2022 tercatat senilai Rp9,57 triliun. Capaian itu lebih rendah dibandingkan kinerja pada Januari—April 2021 senilai Rp14,25 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Senin, 10 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah