PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Kinerja Pajak Hiburan Naik 196,93%, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 12:00 WIB
Kinerja Pajak Hiburan Naik 196,93%, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak daerah hingga April 2022 tercatat mengalami peningkatan secara tahunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah pada periode Januari—April 2022 tercatat senilai Rp51,86 triliun. Penerimaan tersebut tercatat mengalami peningkatan 2,7% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp50,49 triliun.

“Pemerintah daerah mulai mendapatkan lagi penerimaan daerahnya. Ini tentu kita harapkan semakin membaik dengan kegiatan ekonomi yang mulai pulih,” kata Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Peningkatan pajak daerah itu terutama berasal dari jenis pajak yang bersifat konsumtif, seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak parker, dan pajak restoran. Hal tersebut mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang turut membaik selaras dengan kondisi ekonomi nasional.

Realisasi penerimaan pajak hiburan tercatat tumbuh 196,93%, pajak hotel tumbuh 83,06%, pajak parker tumbuh 37,31%, dan pajak restoran tumbuh 37,29%. Selanjutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat tumbuh 14,12% dan BBNKB tumbuh 12,18%.

“Pajak hiburan sudah naik 196% karena memang [kinerja pada] 2020 dan 2021 itu menurun sekali. Hotel juga sudah mulai pulih lagi,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati sudah mencatatkan kinerja positif, pemerintah daerah juga masih perlu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki agar performa positif tetap bertahan pada tahun berjalan.

Realisasi penerimaan retribusi daerah pada Januari—April 2022 tercatat senilai Rp1,59 triliun atau lebih rendah dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp2,14 triliun. Hasil pengelolaan kekayaan daerah senilai Rp3,61 triliun, sedikit di atas kinerja periode yang sama tahun lalu Rp3,42 triliun.

Kemudian, realisasi penerimaan lain-lain PAD yang sah hingga April 2022 tercatat senilai Rp9,57 triliun. Capaian itu lebih rendah dibandingkan kinerja pada Januari—April 2021 senilai Rp14,25 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN