PROFIL DAERAH KOTA BONTANG

Kinerja Pajak di Kota Industri Gas Ini Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 17:31 WIB
Kinerja Pajak di Kota Industri Gas Ini Masih Rendah

KOTA BONTANG merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur. Dari sejarahnya, Bontang pada awalnya hanya merupakan perkampungan yang terletak di daerah aliran sungai. Seiring dengan ekonomi yang berkembang, akhirnya wilayah ini berubah status menjadi sebuah kota.

Sementara dari potensi pariwisata, Bontang juga memiliki wilayah pesisir dengan pantai yang bersih, landai, dan berpasir putih. Bontang Kuala misalnya, selain menarik wisatawan karena perkampungan nelayan di atas laut, juga tengah dikembangkan sebagai objek wisata dan mendorong perekonomian wilayah ini.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Kota Bontang cukup besar, baik berupa SDA minyak dan gas (migas) maupun nonmigas. Potensi ini dapat menjadi kekuatan tersendiri bagi Kota Bontang untuk menjalankan perekonomian daerah.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Hal ini dapat dilihat dari struktur perekonomian Kota Bontang pada 2016 sebesar 84% merupakan sumbangan dari kategori industri pengolahan, baik dari industri pengolahan migas dan maupun non migas.

Data Badan Pusat Statistik mencatat industri tersebut menyumbang Rp45,3 triliun terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bontang pada 2016 yang mencapai Rp53,9 triliun.

Di kota ini berdiri tiga perusahaan besar yang menjadi tumpuan ekonomi, antara lain Badak NGL (gas alam), Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Urea, Amonia liquid dan Pupuk NPK) dan Indominco Mandiri (batubara), serta memiliki kawasan industri petrokimia yang bernama Kaltim Industrial Estate.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Sayangnya, laju pertumbuhan ekonomi di kota ini mencatatkan angka minus. Terjadi perlambatan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2016, ekonomi tumbuh di angka -1,49%.

Dari sisi pendapatan,Kota Bontang sangat bertopang pada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pada 2016, dana perimbangan berkontribusi Rp910,45 miliar atau 76% dari total pendapatan Rp1,20 triliun.


Kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp170,12 miliar atau 14% dari total pendapatan. Adapun pos pendapatan daerah lainnya yang sah mencapai Rp123,05 miliar atau hanya 10% dari total pendapatan.

Baca Juga:
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

Oleh sebab itu, meski industri pengolahan migas dan nonmigas berkontribusi cukup besar terhadap perekonomian Bontang, kontribusinya terhadap PAD dapat dikatakan masih minim. Singkatnya, pembangunan di daerah ini masih sangat bergantung dana perimbangan.

Jika diteliti lebih lanjut dalam komposisi PAD 2016, kontributor terbesar berada pada instrumen penerimaan lain-lain PAD yang sah dengan persentase 51% atau sebesar Rp87,63 miliar dari total PAD Rp170,12 miliar. Kemudian disusul oleh pajak daerah Rp71,41 miliar (42%), retribusi daerah Rp6,52 miliar (4%) dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,54 miliar (3%).

Kinerja Pajak Daerah

Dari sisi pencapaian target penerimaan pajak daerah, Kota Bontang mencatat kinerja positif sejak tahun 2012 hingga 2016. Realisasi penerimaan pajak lebih tinggi dalam kurun waktu tersebut terhadap target yang ditetapkan dalam APBD.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Beras dari Provinsi Sumatra Barat

Secara berturut-turut persentase realisasi terhadap target penerimaan pajak tahun selama 2012 hingga 2016 adalah: 131,63% (2012), 138,21% (2013), 190,77% (2014), 111,15% (2015) dan 109,69% (2016). Pada tahun 2014, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp85,10 miliar dari target Rp44,82 miliar dan menjadi capaian tertinggi sebagaimana tergambar dalam grafik di bawah ini.


Secara umum, realisasi pajak daerah tertinggi disumbang oleh pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) lebih dari 20% total penerimaan pajak daerah (2013). Realisasi PBB-P2 tahun 2013 Kota Bontang mencapai Rp10 miliar dan disusul oleh penerimaan BPHTB yang mencapai Rp2 miliar.

Kontribusi PBB-P2 Kota Bontang cukup berpengaruh dengan realisasi PAD, seperti halnya pada tahun 2015 yang tercapai Rp11,7 miliar dari target Rp11,5 miliar. Sedangkan penerimaan BPHTB pada tahun 2015 tercapai Rp8,07 miliar.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

Pencapaian kedua jenis pajak daerah ini selalu lebih tinggi di antara jenis pajak lain, sehingga penerimaan ini sangat berperan dalam penerimaan pajak daerah Kota Bontang.

Jenis dan Tarif Pajak

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku:


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tergantung jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif umum pajak hiburan 35%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional paling tinggi 10%. Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa paling tinggi 75%.
  4. Tergantung sumber dan penggunaan listrik.

Tax Ratio

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan DDTCNews, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Bontang pada tahun 2016 hanya 0,14%.

Baca Juga:
PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

Capaian ini masih berada di bawah rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia yang berada pada angka 0,50%. Angka ini juga masih sangat jauh dengan capaian tax ratio kabupaten/kota tertinggi di Indonesia yang berada pada posisi 6,69%.


Catatan:

  1. Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  2. Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB)tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

Institusi pemungut pajak sekaligus administrasi keuangan daerah di Kota Bontang saat ini bernama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Sebelumnya, institusi tersebut bernama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset/DPPKA).

Sayangnya, hingga saat ini belum tersedia laman resmi BPKD Kota Bontang. Untuk informasi umum, masyarakat dapat mengakses laman resmi Pemerintah Kota Bontang melalui www.bontangkota.go.id.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

Terdapat beberapa perkembangan menarik mengenai administrasi pajak daerah. Saat ini, BPKD Kota Bontang telah menyediakan sistem pembayaran pajak daerah secara online yaitu melalui e-Samsat atas kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), salah satunya seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, layanan e-Samsat Kota Bontang diluncurkan pada 20 Desember 2016 sebagai bentuk kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Layanan ini juga bisa diterapkan melalui mesin ATM.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Jumat, 28 Oktober 2022 | 15:52 WIB PROFIL PAJAK KOTA BUKITTINGGI

Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:50 WIB PROFIL PAJAK KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra