KOTA BONTANG

Pengusaha Sulit Ditagih, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Masih Nihil

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Pengusaha Sulit Ditagih, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Masih Nihil

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – Pemkot Bontang, Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hingga September 2022 masih nihil.

Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Bapenda Bontang Vinson menyebut belum ada pengusaha sarang burung walet yang menyetorkan pajak sejauh ini. Untuk itu, Bapenda akan berupaya mengoptimalkan pajak tersebut dalam sisa waktu tahun ini.

"Kami terus meminta kepada bidang pelayanan pajak daerah untuk selalu monitor. Tujuannya untuk menggenjot capaian," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Vinson menuturkan pemungutan pajak sarang burung walet telah diatur dalam Perda 4/2010. Pada APBD 2022, penerimaan jenis pajak tersebut dipatok senilai Rp2,57 juta, tetapi kemudian direvisi melalui APBD-P menjadi hanya Rp1 juta.

Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum ada laporan produksi dari pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, apabila sudah ada laporan maka otomatis pengusaha tersebut juga sudah menyetorkan pajaknya.

Vinson menyebut pemungutan pajak sarang burung walet memang mengalami sejumlah kendala. Utamanya, kebanyakan pengusaha sarang burung walet tidak berdomisili di Kota Bontang dan sulit dihubungi sehingga proses penagihannya menjadi tersendat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2021, tercatat terdapat 246 unit rumah sarang walet yang ada di Kota Bontang. Dari angka itu, hanya 9 pengusaha walet yang terdaftar wajib pajak.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Moch Arif Rochman menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet tergolong besar. Harga terendah sarang burung walet senilai Rp5 juta dan tarif pajaknya sebesar 10%.

Namun, sepanjang 2019 hingga 2022, pajak yang disetorkan hanya senilai Rp7,7 juta. "Sebenarnya potensinya sangat ada. Terendahnya, paling tidak bisa capai di angka Rp41 juta per bulan," tuturnya seperti dilansir bontangpost.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra