KOTA BONTANG

Pengusaha Sulit Ditagih, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Masih Nihil

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Pengusaha Sulit Ditagih, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Masih Nihil

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – Pemkot Bontang, Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hingga September 2022 masih nihil.

Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Bapenda Bontang Vinson menyebut belum ada pengusaha sarang burung walet yang menyetorkan pajak sejauh ini. Untuk itu, Bapenda akan berupaya mengoptimalkan pajak tersebut dalam sisa waktu tahun ini.

"Kami terus meminta kepada bidang pelayanan pajak daerah untuk selalu monitor. Tujuannya untuk menggenjot capaian," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Vinson menuturkan pemungutan pajak sarang burung walet telah diatur dalam Perda 4/2010. Pada APBD 2022, penerimaan jenis pajak tersebut dipatok senilai Rp2,57 juta, tetapi kemudian direvisi melalui APBD-P menjadi hanya Rp1 juta.

Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum ada laporan produksi dari pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, apabila sudah ada laporan maka otomatis pengusaha tersebut juga sudah menyetorkan pajaknya.

Vinson menyebut pemungutan pajak sarang burung walet memang mengalami sejumlah kendala. Utamanya, kebanyakan pengusaha sarang burung walet tidak berdomisili di Kota Bontang dan sulit dihubungi sehingga proses penagihannya menjadi tersendat.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pada 2021, tercatat terdapat 246 unit rumah sarang walet yang ada di Kota Bontang. Dari angka itu, hanya 9 pengusaha walet yang terdaftar wajib pajak.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Moch Arif Rochman menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet tergolong besar. Harga terendah sarang burung walet senilai Rp5 juta dan tarif pajaknya sebesar 10%.

Namun, sepanjang 2019 hingga 2022, pajak yang disetorkan hanya senilai Rp7,7 juta. "Sebenarnya potensinya sangat ada. Terendahnya, paling tidak bisa capai di angka Rp41 juta per bulan," tuturnya seperti dilansir bontangpost.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses