KINERJA FISKAL

Kinerja Korporasi Belum 100% Pulih, Raihan PPh Badan Juga Belum Tokcer

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 14:30 WIB
Kinerja Korporasi Belum 100% Pulih, Raihan PPh Badan Juga Belum Tokcer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan masih terdapat beberapa sektor perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Akibatnya, target PPh badan pada tahun depan ditetapkan hanya senilai Rp185,14 triliun. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi pada prapandemi. Pada 2019, realisasi PPh badan tercatat mampu mencapai Rp256,74 triliun.

Meski lebih rendah bila dibandingkan dengan 2019, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPh badan pada tahun depan ditargetkan bertumbuh bula dibandingkan dengan tahun ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Hal ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas bisnis industri dan badan usaha sejalan dengan membaiknya aktivitas di dunia usaha," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/12/2021).

Perbaikan ekonomi tersebut juga didukung dengan kebijakan pemerintah pada 2021 dengan tetap melanjutkan insentif pajak secara selektif untuk membantu likuiditas wajib pajak.

Untuk diketahui, target PPh secara umum pada 2022 ditetapkan mencapai Rp680,87 triliun, lebih rendah bila dibandingkan dengan target PPh pada 2021 yang mencapai Rp683,77 triliun. Meski demikian, outlook PPh pada 2021 hanyalah senilai Rp653,01 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Meski PPh badan masih belum mampu mengembalikan kinerjanya ke era prapandemi, 2 jenis PPh dengan kontribusi besar yang targetnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi 2019 adalah PPh Pasal 21 dan PPh final.

Pada tahun depan, PPh Pasal 21 ditargetkan mencapai Rp151,03 triliun, tumbuh 1,6% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2019 yang senilai Rp148,63 triliun.

Adapun target PPh final pada tahun depan ditetapkan senilai Rp131,6 triliun, tumbuh 5,6% bila dibandingkan dengan realisasi PPh final tahun 2019 senilai Rp124,54 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?