Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan masih terdapat beberapa sektor perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Akibatnya, target PPh badan pada tahun depan ditetapkan hanya senilai Rp185,14 triliun. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi pada prapandemi. Pada 2019, realisasi PPh badan tercatat mampu mencapai Rp256,74 triliun.
Meski lebih rendah bila dibandingkan dengan 2019, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPh badan pada tahun depan ditargetkan bertumbuh bula dibandingkan dengan tahun ini.
"Hal ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas bisnis industri dan badan usaha sejalan dengan membaiknya aktivitas di dunia usaha," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/12/2021).
Perbaikan ekonomi tersebut juga didukung dengan kebijakan pemerintah pada 2021 dengan tetap melanjutkan insentif pajak secara selektif untuk membantu likuiditas wajib pajak.
Untuk diketahui, target PPh secara umum pada 2022 ditetapkan mencapai Rp680,87 triliun, lebih rendah bila dibandingkan dengan target PPh pada 2021 yang mencapai Rp683,77 triliun. Meski demikian, outlook PPh pada 2021 hanyalah senilai Rp653,01 triliun.
Meski PPh badan masih belum mampu mengembalikan kinerjanya ke era prapandemi, 2 jenis PPh dengan kontribusi besar yang targetnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi 2019 adalah PPh Pasal 21 dan PPh final.
Pada tahun depan, PPh Pasal 21 ditargetkan mencapai Rp151,03 triliun, tumbuh 1,6% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2019 yang senilai Rp148,63 triliun.
Adapun target PPh final pada tahun depan ditetapkan senilai Rp131,6 triliun, tumbuh 5,6% bila dibandingkan dengan realisasi PPh final tahun 2019 senilai Rp124,54 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.